LAPORAN
PRAKTIKUM
Bab
I pendahuluan
-
Urgensi praktikum, waktu, tujuan dan tempat
Bab
II gambaran umum lokasi praktikum
A. Pengadilan
agama
1. Letak
geografis
2. Profil
3. Tugas dan
fungsi
B. Kantor
Urusan Agama
1. Letak
geografis
2. Profil
3. Tugas dan
fungsi
Bab
III Laporan Hasil penelitian
A. Pengadilan
Agama
1. Kegiatan
yang di lakukan
2. Pengamatan
proses persidangan
B. Kantor
Urusan agama
1. Kegiatan
yang di lakukan
2. Pengamatan
proses pernikahan
Bab
IV Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
LAPORAN
PRAKTIKUM
BAB I
PENDAHULUAN
-
Urgensi praktikum, waktu, tujuan dan tempat
A.
Pendahuluan
Segala puji
bagi Allah tuhan penguasa seluruh alam, atas terselenggaranya Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) oleh Fakultas Syari’ah, Institut Perguruan Tinggi
Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta yang dimulai sejak 19 Januari sampai dengan 13
Februari 2015. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian kurikulum akademik yang
harus dituntaskan oleh setiap mahasiswa. Yang mana, praktek tersebut
berkesinambungan dengan mata kuliah yang telah dipelajari selama perkuliahan
untuk diaplikasikan dalam bentuk nyata.
Selain itu,
PPL ini merupakan ranah untuk mengetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa
dalam me-aplikasikan ilmu yang telah didapatinya. Agar tidak ketinggalan dengan
mahasiswa hukum lainnya. Maka dari itu, tidak hanya dalam ranah keislaman saja,
tapi juga di ranah umum. Maksudnya adalah mahasiswa syari’ah yang melaksanakan
PPL, tidak hanya matang secara teori di dalam kampusnya, melainkan berkecimpung
langsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau KUA kebon jeruk Jakarta barat.
Sehingga,
praktek tersebut dirasa penting untuk dilaksanakan. Selain dapat aplikasi diri,
juga dapat mengetahui secara langsung peran-peran di dalamnya, untuk kemudian
dapat menduduki jabatan tersebut. Misalnya : Bagaimana sebenarnya tugas panitera
dalam Pengadilan Agama, Kemudian Majlis Hakim saat bertutur dan menghadapi
orang yang berperkara atau proses pelaksanaan pernikahan/perwakafan di KUA,
dll. Maka, praktek ini perlu dilaksanakan,guna menunjang kreatifitas diri dan
kesiapan dalam bersaing di dunia hukum dan realita kehidupan yang ada.
Praktikum
adalah kegiatan intrakulikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam bentuk
latihan keterampilan, penambahan wawasan, dalam rangka penguasaan kompetensi
sesuai dengan program studi yang terkait sebagai bagian tak terpisahkan dari
pelaksanaan kurikulum Fakultas Syari’ah.
Praktek
Pengalaman Lapangan ialah kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di lapangan
untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh dalam perkuliahan
dengan pengalaman praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi Fakultas
Syari’ah.
Maka dari itu,
praktik tersebut melibatkan instansi-instansi yang berkompeten dalam bidang perdata
maupun hukum lainnya, seperti : Kantor Urusan Agama (KUA) Kebon jeruk Jakarta
barat, yang diintegralkan dengan kemampuan mahasiswa dalam urusan Munakahat,
Wakaf, dll; Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, berintegrasi terhadap
kemampuan mahasiswa dalam beracara perdata.
1.
Urgensi
Salah satu misi Fakultas syariah program
studi Al-Akhwal Assyakhsiyah institut perguruan tinggi ilmu Al-Quran adalah,
“Mencetak sarjana yang kompeten untuk menjadi Hakim-hakim, penghulu serta
penyuluh agama yang profesional melalui proses pembelajaran yang kualitasnya terjamin.”Profesi
tersebut di harapkan mampu memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat
umum sesuai syariah Islam, yaitu penegakan hukum di lingkungan keluarga
seperti, waris, perkawinan, perceraian, gugatan perwakafan dan lain-lain. Untuk
memenuhi kebutuhan ini, kurikulum Jurusan dirancang agar para alumni PTIQ
Jakarta memiliki kompetensi utama berupa penguasaan terhadap teori, praktek,
manajemen, peradilan dan pelayanan dalam berbagai bidang tersebut. Penguasaan
teoritis tidak sempurna tanpa didukung kompetensi praktis. Karena itu, Jurusan ilmu
syariah merancang Praktikum Profesi Lapangan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa
diarahkan untuk mengobservasi lembaga yang memberikan layanan hukum, serta
mendapat pengalaman praktis yang berperan langsung sebagai staf atau pegawai di
lingkungan peradilan agama/KUA serta ikut serta dalam proses persidangan yang
berlangsung baik terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum.
dengan cara mengobservasi dan menjalani peran-peran
pada lembaga-lembaga tersebut kelak diharapkan dapat menempati posisi-posisi
tersebut secara professional dan Akuntabilitas.
Kegiatan
Praktikum Profesi Lapangan termasuk di dalam mata kuliyah ilmu syariah program Jurusan
AL-Akhwal assyakhsiyyah sebagai salah satu sarat untuk mendapatkan gelar
sarjana hukum islam (SH.I)
2. Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 19
Januari 2015 sampai dengan 30 januari
2015, kemudian di lanjutkan kegiatan praktikum di Kantor urusan agama yaitu di
laksanakan pada tanggal 08 februari 2015 sampai dengan 13 februari 2015
Lama waktu pertemuan di lokasi Praktikum Peradilan
agama atau kantor urusan agama sebanding dengan jam kerja kantor pegawai
pemerintahan di kurangi satu jam, yaitu di mulai sejak pukul 08.00 s/d 15.00
dan jam istirahat yaitu dari pukul 12.00 s/d 13.00 untuk break dan melaksanakan
shalat dzuhur.
3. Tujuan
Salah satu mata kuliah yang wajib diikuti
oleh mahasiswa jurusan Ilmu syari’ah Al-Ahwal As-sakhsiyah adalah Praktikum di
Pengadilan Agama (PA) serta praktikum di kantor urusan agama (KUA), yaitu
berupa serangkaian kegiatan magang dalam rangka pendalaman wawasan dan
pengalaman di bidang administrasi dan proses persidangan di Peradilan Agama
serta prosedur melaksanakan proses pernikahan atau perwakafan. Mahasiswa dapat melaksanakan kuliah praktik di
pengadilan agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan teori yang
telah didapatkan dalam perkuliahan sebelumnya. Agar dapat mengetahui tentang
tugas dan wewenang Pengadilan agama ataupun Kantor Urusan Agama (KUA), tentang
prosedur pendaftaran, gugatan, perceraian, pernikahan dan perwakafan serta
melihat hal-hal yang berkaitan dengan administratif. Selanjutnya mengetahui
permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat seputar hukum keluarga.
Kegiatan ini sangat penting dan wajib diikuti
oleh setiap mahasiswa calon Sarjana Hukum Islam (SHI.) Fakultas Syariah.
Sekurang-kurangnya terdapat dua tujuan yang
ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu pertama, mahasiswa memiliki wawasan
tentang dasar hukum keberadaan Peradilan Agama atau kantor urusan agama (KUA),
mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenangnya dan keuda, mahasiswa
memiliki pengalaman tentang administrasi peradilan, proses persidangan, pernikahan
dan perwakafan di lingkungan Peradilan
Agama/KUA
Kedua-dua tujuan tersebut sangat penting
karena mahasiswa Jurusan ilmu syariah prodi Al-ahwal Assyakhsiyyah yang memang
disiapkan untuk menjadi ahli hukum Islam serta menjadi hakim-hakim, penyuluh
atau penghulu yang handal dan profesional baik di kantor Pengadilan maupun di
kantor urusan agama secara profesional di dunia hukum, sebagai ahli hukum Islam
di bidang syariah.
Materi & Bentuk Kegiatan
A. Materi
1). Pengdilan agama
-
Dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan wewenang Peradilan
Agama
-
Gugatan/permohonan dan administrasinya
-
Pemeriksaan perkara
2). Kantor Urusan Agama
-
Dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan wewenang Kantor Urusan
Agama (KUA)
-
Proses pernikahan/Perwakafan dan administrasinya
-
surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA
-
pelaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan
keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas
Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tempat
Berdasarkan
intruksi dekan fakultas syari’ah Imam Fachruddin, MA., maka lembaga
yang dijadikan sasaran Praktikum tersebut adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi peradilan di bidang agama seperti Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama
Untuk tahun akademik 2014/2015, pelaksanaan
praktikum fakultas syariah Jurusan Al-Ahwal As-Syahsiyyah dipusatkan di Pengadilan
agama rawa sari Jakarta pusat. Sedangkan untuk praktikum di Kantor Urusan agama
(KUA) di lakukan terpisah oleh masing-masing mahasiswa sesuai tempat tinggal
atau jarak terdekat mahasiswa bersangkutan. Sebagaimana halnya kami atas nama
Alfin fanani dan latif masykur bertempat di KUA kebon jeruk Jakarta barat
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTIKUM
A. Pengadilan
agama
1. Letak
geografis
Pengadilan Agama Jakarta pusat
saat ini terletak di jalan Kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jl. Rawasari Selatan No.51 Kel. Rawasari, Kec.
Cempaka Putih Jakarta Pusat – 10570. Jakarta Pusat adalah nama sebuah kota administrasi di pusat Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. yang secara geografis Provinsi DKI Jakarta terletak
antara 5°19’12’’ sampai 6°23’54” Lintang Selatan dan 106°22’42” sampai
106°58’18” Bujur Timur dengan ketinggian 7 mdpl. berada pada bagian sentral
wilayah Propinsi DKI jakarta. Berbatasan dengan sebelah Utara Laut Jawa Timur ,
Provinsi Jawa Barat sebelah Selatan
Provinsi Jawa Barat serta sebelah Barat
Provinsi Banten
Adapun kantor pengadilan agama Jakarta
pusat di wilayah kabupaten berbatasan dengan Di sebelah utara Jakarta Pusat
berbatasan dengan Jakarta Utara, di sebelah timur dengan Jakarta Timur, di sebelah selatan dengan Jakarta Selatandan di sebelah barat dengan Jakarta Barat. Jakarta Pusat adalah administrasi terkecil
Provinsi DKI Jakarta
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki wilayah yurisdiksi yang
meliputi 8 kecamatan dan 44 kelurahan antara lain :
Kecamatan
Gambir
-
Kelurahan Gambir
-
Kelurahan Kebon Kelapa
-
Kelurahan Petojo Selatan
-
Kelurahan Duri Pulo
-
Kelurahan Cideng
-
Kelurahan Petojo Utara
-
Kecamatan Tanah Abang
-
Kelurahan Bendungan Hilir
-
Kelurahan Karet Tengsin
-
Kelurahan Kebon Melati
-
Kelurahan Kebon Kacang
-
Kelurahan Kampung Bali
-
Kelurahan Petamburan
-
Kecamatan Menteng
-
Kelurahan Menteng
-
Kelurahan Pegangsaan
-
Kelurahan Cikini
-
Kelurahan Kebon Sirih
-
Kelurahan Gondangdia
Kecamatan
Senen
-
Kelurahan Senen
-
Kelurahan Kwitang
-
Kelurahan Kenari
-
Kelurahan Paseban
-
Kelurahan Kramat
-
Kelurahan Bungur
-
Kecamatan Cempaka Putih
-
Kelurahan Cempaka Putih Timur
-
Kelurahan Cempaka Putih Barat
-
Kelurahan Rawasari
Kecamatan
Johar Baru
-
Kelurahan Galur
-
Kelurahan Tanah Tinggi
-
Kelurahan Kampung Rawa
-
Kelurahan Johar Baru
Kecamatan
Kemayoran
-
Kelurahan Gunung Sahari Selatan
-
Kelurahan Kemayoran
-
Kelurahan Kebon Kosong
-
Kelurahan Harapan Mulya
-
Kelurahan Cempaka Baru
-
Kelurahan Utan Panjang
-
Kelurahan Sumur Batu
-
Kelurahan Serdang
Kecamatan
Sawah Besar
-
Kelurahan Pasar Baru
-
Kelurahan Gunung Sahari Utara
-
Kelurahan Mangga Dua Selatan
-
Kelurahan Karang Anyar
-
Kelurahan Kartini
2. Profil
3. Tugas dan
fungsi
B. Kantor
Urusan Agama
1. Letak
geografis
2. Profil
3. Tugas dan
fungsi
Bab
III Laporan Hasil penelitian
A. Pengadilan
Agama
1. Kegiatan
yang di lakukan
2. Pengamatan
proses persidangan
B. Kantor
Urusan agama
1. Kegiatan
yang di lakukan
2. Pengamatan
proses pernikahan
Bab
IV Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
0 komentar:
Posting Komentar