BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum adalah peraturan
yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita
sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia
merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau
dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan
tindakan hukum.
Di
dalam hukum bukan saja terdapat subjek atau Obyek hukum saja, melainkan
terdapat yang namanya Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta sesuatu yang tidak
kalah pentingnya, yaitu menyangkut “Hak”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini
seperti:
-
Apa yang dimaksud dengan obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak
-
Apa saja Unsur jenis dan perananan seputar obyek hukum Peristiwa hukum,
Hubungan hukum serta hak
C.
Tujuan
-
Untuk mengetahui Definisi obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak
-
Untuk memahami dan mengerti obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta
hak
BAB II
OBYEK HUKUM
A.
Benda (zaak) sebagai obyek hukum
1.
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
Contoh : A dan B
mengadakan perjanjian jual beli rumah.
Rumah adlah
obyek hukum
Biasanya Objek Hukum
adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara
luas pada buku II KUH perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-rech yang
berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekaan pengetahuan tentang hukum benda
dalm bab II KUH pedata terjadi perubahan mengenai tanah, Ialah dengan
Lahirnya Undang-undang pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960).
2.
Dasar Hukum
a.
Buku II KUH Perdata, yang mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak)
yang terdiri dari benda berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak
berwujud.
b.
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak-hak kebendaan
yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
c.
Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan
merek perusahaan dan merek perniagaan .
d.
Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
e.
Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas
tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
f.
Buku II KUHD (wetbook) van koophandel, mengatur benda-benda yang di laut atau
kepal. Kecuali kapal yang berukuran 20 m3 ke atas di masumkan sebagai benda tetap
sedangkan 20 m3 sebagai benda bergerak.
3.
pembagian benda atau zaak
berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2, yakni :
1.
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
2.
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
a. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), yang dapat di bagi lagi dalam
kelompok
a). Benda
bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken) :
adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
1). Benda bergerak /
tidak tetap (roerende zaken), berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2). Benda tidak
bergerak (onroerende zaken)
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
b). Benda tak bertubuh
atau tak terwujud (onlichamelijke zaken)
benda ini hanya dapat di rasakan oleh panca indra saja, tidak dapat di lihat
dan di rasakan. Dan tidak dapat di realisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contoh : merek,
perusahaan, paten, hak cipta, musik, lagu dan sebagainya.
BAB III
PERISTIWA HUKUM
A.
Pengertian
1.
Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
2.
Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang
akibatnya diatur oleh hukum.
3.
Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa
akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau
karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
4.
Menurut Apeldoorn peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan
hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
5.
Menurut Bellefroid peristiwa hukum ialah peristiwa sosial yang tidak
secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat
merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan
sebagai peristiwa hukum.
B.
Macam-Macam Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat
dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
1.
Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum. Contohnya kelahiran,
kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut, jual beli, sewa menyewa, kredit di
bank, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu pembunuhan, wanprestasi, pencemaran
laut juga termasuk peristiwa hukum, tepatnya peristiwa melanggar hukum.
2.
Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk. Contohnya ialah hibah
(untuk peristiwa hukum tunggal) dan jual beli yang diawali dengan tawar
menawar, penyerahan barang, penerimaan barang, garansi / jaminan (untuk
peristiwa hukum majemuk).
3.
Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa hukum terus menerus. Contohnya ialah
tawar menawar (untuk peristiwa hukum sepintas) dan perjanjian sewa menyewa
(untuk persitiwa hukum terus menerus) karena biasanya masa sewa akan terjadi
dalam waktu yang relatif lama.
C.
Skema peristiwa hukum menurut isinya
1. Peristiwa
hukum adalah peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya
diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a)
Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b)
Menimbulkan akibat hukukm.
2. PERBUATAN
SUBYEK HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan
di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan.
a.
Perbuatan Hukum Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara
sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Ada 2
yaitu:
1)
Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya:
pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda
(pasal 1666 KUH Perdata).
2)
Perbuatan hukum bersegi 2 ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya:
persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal
1548 KUH Perdata).
b.
Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum
tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1)
Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354,
KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
Contoh :
A sakit
B memperhatikan
kepentingan A tanpa diminta atau di suruh oleh A
B wajib meneruskan
perhatian itu sampai A sembuh kembali dan dapat memperhatikan lagi kepentinganya.
2)
Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum meskipun
tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja. 2).
Kerugian.
3.
PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1)
Kelahiran. Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kwajiban
bagi ortu. Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2)
Kematian Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2)
kwajiban bagi ahli waris
BAB IV
HUBUNGAN HUKUM
Hubungan hukum adalah
hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak
berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi
adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan
tersebut diatur oleh hukum.
Jenis Hubungan Hukum
1.
Hubungan hukum yang bersegi 1. Dalam hal ini hanya satu pihak yang memiliki hak
sedangkan lainnya hanya memiliki kewajiban.
2.
Hubungan hukum bersegi 2. Contohnya ialah perjanjian, dimana kedua belah pihak
masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
3.
Hubungan antara 1 subyek hukum dengan beberpa subyek hukum lainnya. Contoh
dalam hal sewa-menyewa, maka si pemilik memiliki hak terhadap beberapa pihak /
subyek hukum lainnya, yang menyewa di lahan si pemilik.
Hubungan hukum memiliki 3 unsur
1)
Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual
rumahnya kepada B, maka :
-
A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
-
A berhak meminta pembayaran kepada B
-
B wajib membayar kepada A
-
B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2)
Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut :
terhadap rumah)
3)
Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap
obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap hubungan hukum
mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum
harus memenuhi syarat-syarat :
Adanya dasar hukumnya,
yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
Timbul Peristiwa hukum
Timbul Peristiwa hukum
Contoh :
-
A dan B mengadakan peristiwa jual beli rumah
-
Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
-
Terjadi peristiwa hukum (disebut perjanjian jual beli)
BAB V
HAK
Ada dua teori dalam
ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1.
Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang
berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh
hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht,
menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang
berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena
hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang
bersangkutan”.
2.
Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi
dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh
Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil,
tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak,
karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya
walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb.
Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.
Hak disertai aspek
penting
1.
Aspek kekuatan
Aspek perlindungan
hukum
Aspek pembatasan hukum
Hak dapat timbul pada
subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :
— Adanya subjek
hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
— Terjadi
perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
— Terjadi
kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
— Karena
seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
— Terjadinya
daluarsa (verjaring)
Hapusnya suatu
hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
— Apabila
pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang
ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
— Masa berlakunya
hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
— Telah
diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
— Karena daluarsa
(verjaring)
BAB VI
KESIMPULAN
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
Peristiwa hukum (rechtsfeit) atau
suatu kejadian hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari
yang akibatnya diatur oleh hukum yang perbuatan dan tingkah laku subyek hukum
membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek
hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
Hubungan hukum adalah
hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak
berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi
adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan
tersebut diatur oleh hukum.
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan
(sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak
relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun
sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948
melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih
dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan,
dan berbuat baik terhadap sesama.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr. Soerjono Soekanto, SH.MA, 1986, Pengantar Sejarah Hukum, Bandung,
Alumni.
2.
Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,
PT. Pradnya Paramita.
3.
Drs. Sudarsono, SH.M.Si, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, RinekaCipta.
6.
http://merpati-himapanka.blogspot.com/2013/10/jenis-hubungan-hukum-dan-sumber-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar