PTIQ


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
            Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek atau Obyek hukum saja, melainkan terdapat yang namanya Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta sesuatu yang tidak kalah pentingnya, yaitu menyangkut “Hak”

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:

-          Apa yang dimaksud dengan obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak
-          Apa saja Unsur jenis dan perananan seputar obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak

C.     Tujuan
-          Untuk mengetahui Definisi obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak
-          Untuk memahami dan mengerti obyek hukum Peristiwa hukum, Hubungan hukum serta hak
BAB II
OBYEK HUKUM

A.      Benda (zaak) sebagai obyek hukum
1.      Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH  Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
  Rumah adlah obyek hukum

Biasanya Objek Hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada buku II KUH perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-rech yang berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekaan pengetahuan tentang hukum benda dalm bab II KUH pedata  terjadi perubahan mengenai tanah, Ialah dengan Lahirnya Undang-undang pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960).

2.      Dasar Hukum
a.         Buku II KUH Perdata, yang mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak) yang terdiri dari benda berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak berwujud.
b.         Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak-hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
c.         Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
d.        Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
e.         Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
f.          Buku II KUHD (wetbook) van koophandel, mengatur benda-benda yang di laut atau kepal. Kecuali kapal yang berukuran 20 m3 ke atas di masumkan sebagai benda tetap sedangkan 20 m3 sebagai benda bergerak.

3.      pembagian benda atau zaak
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2, yakni :
1.      benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
2.      benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
a.    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), yang dapat di bagi lagi dalam kelompok
a).  Benda bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken) :
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1). Benda bergerak / tidak tetap (roerende zaken), berupa benda yang  dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-       Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2).  Benda tidak bergerak (onroerende zaken)
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-       Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
b). Benda tak bertubuh atau tak terwujud (onlichamelijke zaken)
       benda ini hanya dapat di rasakan oleh panca indra saja, tidak dapat di lihat dan di rasakan. Dan tidak dapat di realisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contoh : merek, perusahaan, paten, hak cipta, musik, lagu dan sebagainya.

BAB III
PERISTIWA HUKUM
A.      Pengertian
1.         Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
2.         Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
3.         Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
4.         Menurut Apeldoorn peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
5.         Menurut Bellefroid peristiwa hukum ialah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan sebagai peristiwa hukum.
B.       Macam-Macam Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
1.      Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum. Contohnya kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut, jual beli, sewa menyewa, kredit di bank, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu pembunuhan, wanprestasi, pencemaran laut juga termasuk peristiwa hukum, tepatnya peristiwa melanggar hukum.
2.      Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk. Contohnya ialah hibah (untuk peristiwa hukum tunggal) dan jual beli yang diawali dengan tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang, garansi / jaminan (untuk peristiwa hukum majemuk).
3.      Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa hukum terus menerus. Contohnya ialah tawar menawar (untuk peristiwa hukum sepintas) dan perjanjian sewa menyewa (untuk persitiwa hukum terus menerus) karena biasanya masa sewa akan terjadi dalam waktu yang relatif lama.
C.      Skema peristiwa hukum menurut isinya




1.    Peristiwa hukum adalah  peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a)      Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b)      Menimbulkan akibat hukukm.
2.    PERBUATAN SUBYEK  HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan.
a.         Perbuatan Hukum Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Ada 2 yaitu:
1)        Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
2)        Perbuatan hukum bersegi 2  ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).

b.        Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1)        Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
Contoh :
A sakit
B memperhatikan kepentingan A tanpa diminta atau di suruh oleh A
B wajib meneruskan perhatian  itu sampai A sembuh kembali dan dapat memperhatikan lagi kepentinganya.
2)        Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja.    2). Kerugian.
3.        PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1)        Kelahiran. Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kwajiban bagi ortu. Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2)        Kematian Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris

BAB IV
HUBUNGAN HUKUM
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.

Jenis Hubungan Hukum
1.      Hubungan hukum yang bersegi 1. Dalam hal ini hanya satu pihak yang memiliki hak sedangkan lainnya hanya memiliki kewajiban.
2.      Hubungan hukum bersegi 2. Contohnya ialah perjanjian, dimana kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
3.      Hubungan antara 1 subyek hukum dengan beberpa subyek hukum lainnya. Contoh dalam hal sewa-menyewa, maka si pemilik memiliki hak terhadap beberapa pihak / subyek hukum lainnya, yang menyewa di lahan si pemilik.


Hubungan hukum memiliki 3 unsur
1)      Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B, maka :
-          A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
-          A berhak meminta pembayaran kepada B
-          B wajib membayar kepada A
-          B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2)      Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)
3)      Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap hubungan hukum mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum harus memenuhi syarat-syarat :
Adanya dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
Timbul Peristiwa hukum
Contoh :
-          A dan B mengadakan peristiwa jual beli rumah
-          Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
-          Terjadi peristiwa hukum (disebut perjanjian jual beli)

BAB V
HAK
Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1.      Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
2.      Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.
Hak disertai aspek penting
1.      Aspek kekuatan
Aspek perlindungan hukum
Aspek pembatasan hukum
Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :
—  Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
—  Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
—  Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
—  Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
—  Terjadinya daluarsa (verjaring)
Hapusnya  suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
—  Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
—  Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
—  Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
—  Karena daluarsa (verjaring)

BAB VI
KESIMPULAN
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH  Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Peristiwa hukum (rechtsfeit) atau suatu kejadian hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum yang perbuatan dan tingkah laku subyek hukum membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.

Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

DAFTAR PUSTAKA
1.         Dr. Soerjono Soekanto, SH.MA, 1986, Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni.
2.         Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
3.         Drs. Sudarsono, SH.M.Si, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, RinekaCipta.
6.      http://merpati-himapanka.blogspot.com/2013/10/jenis-hubungan-hukum-dan-sumber-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar