Pandangan Ulama "NU" Terhadap Hukum Memperingati Natal

Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya, innamal a’malu bin niyyat. Niat itu sendiri yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut

Mohon Do'a Dalam Merintis Perpustakaan Desa

Bermimpi mempunyai perpustakaan di desa? Hemm… bisa ndak yach? Selama ini perpustakaan biasanya berada di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi. Masih sangat jarang ditemui desa yang mempunyai perpustakaan umum yang dapat di jangkau oleh warganya.

Yang Muda Yang Berkarya

“Masa muda sungguh indah jiwa penuh dengan cita-cita. Dengan api yang tak kunjung padam, selalu membara dalam kalbu”.

حبا شكرا جزيلا قد صفيت من جمع الآمرض لله تعالى

Mutiara Cinta Ke Agungan Tuhan Atas Kedahsyatan Air Pesan Sang Guru Bpk. KH Ismail Hasan Alm... Cintailah Air Karena Air memiliki kehidupan Setiap Air yang engkau puji akan bermunculan kristal-kristal yang begitu indah

Menggugat Colombus Lewat Temuan Alquran Abad ke-9

Temuan itu adalah pot tanah liat abad ke-9 berisi naskah kuno yang ditulis dalam Bahasa Arab. Pot itu, menurut Yuriesco, ditemukan di sebuah lokasi yang diduga sebagai pemakaman massal para pelaut, karena peneliti juga menemukan empat kerangka dalam keadaan dekomposisi canggih.

Senin, 23 Februari 2015

Laporan Praktikum rawasari Jakarta Pusat

LAPORAN PRAKTIKUM
Bab I pendahuluan
-          Urgensi praktikum, waktu, tujuan dan tempat
Bab II gambaran umum lokasi praktikum
A.      Pengadilan agama
1.      Letak geografis
2.      Profil
3.      Tugas dan fungsi
B.      Kantor Urusan Agama
1.      Letak geografis
2.      Profil
3.      Tugas dan fungsi
Bab III Laporan Hasil penelitian
A.      Pengadilan Agama
1.      Kegiatan yang di lakukan
2.      Pengamatan proses persidangan
B.      Kantor Urusan agama
1.      Kegiatan yang di lakukan
2.      Pengamatan proses pernikahan
Bab IV Penutup
A.      Kesimpulan

B.      Saran

LAPORAN PRAKTIKUM
BAB I PENDAHULUAN
-          Urgensi praktikum, waktu, tujuan dan tempat
A.     Pendahuluan
Segala puji bagi Allah tuhan penguasa seluruh alam, atas terselenggaranya Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) oleh Fakultas Syari’ah, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta yang dimulai sejak 19 Januari sampai dengan 13 Februari 2015. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian kurikulum akademik yang harus dituntaskan oleh setiap mahasiswa. Yang mana, praktek tersebut berkesinambungan dengan mata kuliah yang telah dipelajari selama perkuliahan untuk diaplikasikan dalam bentuk nyata.

Selain itu, PPL ini merupakan ranah untuk mengetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa dalam me-aplikasikan ilmu yang telah didapatinya. Agar tidak ketinggalan dengan mahasiswa hukum lainnya. Maka dari itu, tidak hanya dalam ranah keislaman saja, tapi juga di ranah umum. Maksudnya adalah mahasiswa syari’ah yang melaksanakan PPL, tidak hanya matang secara teori di dalam kampusnya, melainkan berkecimpung langsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau KUA kebon jeruk Jakarta barat.
Sehingga, praktek tersebut dirasa penting untuk dilaksanakan. Selain dapat aplikasi diri, juga dapat mengetahui secara langsung peran-peran di dalamnya, untuk kemudian dapat menduduki jabatan tersebut. Misalnya : Bagaimana sebenarnya tugas panitera dalam Pengadilan Agama, Kemudian Majlis Hakim saat bertutur dan menghadapi orang yang berperkara atau proses pelaksanaan pernikahan/perwakafan di KUA, dll. Maka, praktek ini perlu dilaksanakan,guna menunjang kreatifitas diri dan kesiapan dalam bersaing di dunia hukum dan realita kehidupan yang ada.
Praktikum adalah kegiatan intrakulikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam bentuk latihan keterampilan, penambahan wawasan, dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai dengan program studi yang terkait sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan kurikulum Fakultas Syari’ah.
Praktek Pengalaman Lapangan ialah kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di lapangan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh dalam perkuliahan dengan pengalaman praktek di lapangan sesuai dengan kompetensi Fakultas Syari’ah.
Maka dari itu, praktik tersebut melibatkan instansi-instansi yang berkompeten dalam bidang perdata maupun hukum lainnya, seperti : Kantor Urusan Agama (KUA) Kebon jeruk Jakarta barat, yang diintegralkan dengan kemampuan mahasiswa dalam urusan Munakahat, Wakaf, dll; Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, berintegrasi terhadap kemampuan mahasiswa dalam beracara perdata.

1.     Urgensi
Salah satu misi Fakultas syariah program studi Al-Akhwal Assyakhsiyah institut perguruan tinggi ilmu Al-Quran adalah, “Mencetak sarjana yang kompeten untuk menjadi Hakim-hakim, penghulu serta penyuluh agama yang profesional melalui proses pembelajaran yang kualitasnya terjamin.”Profesi tersebut di harapkan mampu memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat umum sesuai syariah Islam, yaitu penegakan hukum di lingkungan keluarga seperti, waris, perkawinan, perceraian, gugatan perwakafan dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan ini, kurikulum Jurusan dirancang agar para alumni PTIQ Jakarta memiliki kompetensi utama berupa penguasaan terhadap teori, praktek, manajemen, peradilan dan pelayanan dalam berbagai bidang tersebut. Penguasaan teoritis tidak sempurna tanpa didukung kompetensi praktis. Karena itu, Jurusan ilmu syariah merancang Praktikum Profesi Lapangan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diarahkan untuk mengobservasi lembaga yang memberikan layanan hukum, serta mendapat pengalaman praktis yang berperan langsung sebagai staf atau pegawai di lingkungan peradilan agama/KUA serta ikut serta dalam proses persidangan yang berlangsung baik terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum.
dengan cara mengobservasi dan menjalani peran-peran pada lembaga-lembaga tersebut kelak diharapkan dapat menempati posisi-posisi tersebut secara professional dan Akuntabilitas.
Kegiatan Praktikum Profesi Lapangan termasuk di dalam mata kuliyah ilmu syariah program Jurusan AL-Akhwal assyakhsiyyah sebagai salah satu sarat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum islam (SH.I)
2.     Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2015  sampai dengan 30 januari 2015, kemudian di lanjutkan kegiatan praktikum di Kantor urusan agama yaitu di laksanakan pada tanggal 08 februari 2015 sampai dengan 13 februari 2015
Lama waktu pertemuan di lokasi Praktikum Peradilan agama atau kantor urusan agama sebanding dengan jam kerja kantor pegawai pemerintahan di kurangi satu jam, yaitu di mulai sejak pukul 08.00 s/d 15.00 dan jam istirahat yaitu dari pukul 12.00 s/d 13.00 untuk break dan melaksanakan shalat dzuhur.

3.  Tujuan
Salah satu mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa jurusan Ilmu syari’ah Al-Ahwal As-sakhsiyah adalah Praktikum di Pengadilan Agama (PA) serta praktikum di kantor urusan agama (KUA), yaitu berupa serangkaian kegiatan magang dalam rangka pendalaman wawasan dan pengalaman di bidang administrasi dan proses persidangan di Peradilan Agama serta prosedur melaksanakan proses pernikahan atau perwakafan.  Mahasiswa dapat melaksanakan kuliah praktik di pengadilan agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan sebelumnya. Agar dapat mengetahui tentang tugas dan wewenang Pengadilan agama ataupun Kantor Urusan Agama (KUA), tentang prosedur pendaftaran, gugatan, perceraian, pernikahan dan perwakafan serta melihat hal-hal yang berkaitan dengan administratif. Selanjutnya mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat seputar hukum keluarga.
Kegiatan ini sangat penting dan wajib diikuti oleh setiap mahasiswa calon Sarjana Hukum Islam (SHI.) Fakultas Syariah.
Sekurang-kurangnya terdapat dua tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu pertama, mahasiswa memiliki wawasan tentang dasar hukum keberadaan Peradilan Agama atau kantor urusan agama (KUA), mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenangnya dan keuda, mahasiswa memiliki pengalaman tentang administrasi peradilan, proses persidangan, pernikahan dan perwakafan  di lingkungan Peradilan Agama/KUA
Kedua-dua tujuan tersebut sangat penting karena mahasiswa Jurusan ilmu syariah prodi Al-ahwal Assyakhsiyyah yang memang disiapkan untuk menjadi ahli hukum Islam serta menjadi hakim-hakim, penyuluh atau penghulu yang handal dan profesional baik di kantor Pengadilan maupun di kantor urusan agama secara profesional di dunia hukum, sebagai ahli hukum Islam di bidang syariah.
Materi & Bentuk Kegiatan
A.     Materi
1). Pengdilan agama
-          Dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan wewenang Peradilan Agama
-          Gugatan/permohonan dan administrasinya
-          Pemeriksaan perkara
2). Kantor Urusan Agama
-          Dasar hukum, struktur organisasi, tugas dan wewenang Kantor Urusan Agama (KUA)
-          Proses pernikahan/Perwakafan dan administrasinya
-          surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA
-          pelaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.     Tempat
Berdasarkan intruksi dekan fakultas syari’ah Imam Fachruddin, MA., maka lembaga yang dijadikan sasaran Praktikum tersebut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan di bidang agama seperti Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama

Untuk tahun akademik 2014/2015, pelaksanaan praktikum fakultas syariah Jurusan Al-Ahwal As-Syahsiyyah dipusatkan di Pengadilan agama rawa sari Jakarta pusat. Sedangkan untuk praktikum di Kantor Urusan agama (KUA) di lakukan terpisah oleh masing-masing mahasiswa sesuai tempat tinggal atau jarak terdekat mahasiswa bersangkutan. Sebagaimana halnya kami atas nama Alfin fanani dan latif masykur bertempat di KUA kebon jeruk Jakarta barat

BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTIKUM
A.      Pengadilan agama
1.      Letak geografis
Pengadilan Agama Jakarta pusat saat ini terletak di jalan Kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat  Jl. Rawasari Selatan No.51 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat – 10570. Jakarta Pusat adalah nama sebuah kota administrasi di pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. yang secara geografis Provinsi DKI Jakarta terletak antara 5°19’12’’ sampai 6°23’54” Lintang Selatan dan 106°22’42” sampai 106°58’18” Bujur Timur dengan ketinggian 7 mdpl. berada pada bagian sentral wilayah Propinsi DKI jakarta. Berbatasan dengan sebelah Utara Laut Jawa Timur , Provinsi Jawa Barat sebelah  Selatan Provinsi Jawa Barat serta sebelah Barat  Provinsi Banten

Adapun kantor pengadilan agama Jakarta pusat di wilayah kabupaten berbatasan dengan Di sebelah utara Jakarta Pusat berbatasan dengan Jakarta Utara, di sebelah timur dengan Jakarta Timur, di sebelah selatan dengan Jakarta Selatandan di sebelah barat dengan Jakarta Barat. Jakarta Pusat adalah administrasi terkecil Provinsi DKI Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki wilayah yurisdiksi yang meliputi 8 kecamatan dan 44 kelurahan antara lain :
Kecamatan Gambir
-          Kelurahan Gambir
-          Kelurahan Kebon Kelapa
-          Kelurahan Petojo Selatan
-          Kelurahan Duri Pulo
-          Kelurahan Cideng
-          Kelurahan Petojo Utara
-          Kecamatan Tanah Abang
-          Kelurahan Bendungan Hilir
-          Kelurahan Karet Tengsin
-          Kelurahan Kebon Melati
-          Kelurahan Kebon Kacang
-          Kelurahan Kampung Bali
-          Kelurahan Petamburan
-          Kecamatan Menteng
-          Kelurahan Menteng
-          Kelurahan Pegangsaan
-          Kelurahan Cikini
-          Kelurahan Kebon Sirih
-          Kelurahan Gondangdia
Kecamatan Senen
-          Kelurahan Senen
-          Kelurahan Kwitang
-          Kelurahan Kenari
-          Kelurahan Paseban
-          Kelurahan Kramat
-          Kelurahan Bungur
-          Kecamatan Cempaka Putih
-          Kelurahan Cempaka Putih Timur
-          Kelurahan Cempaka Putih Barat
-          Kelurahan Rawasari
Kecamatan Johar Baru
-          Kelurahan Galur
-          Kelurahan Tanah Tinggi
-          Kelurahan Kampung Rawa
-          Kelurahan Johar Baru
Kecamatan Kemayoran
-          Kelurahan Gunung Sahari Selatan
-          Kelurahan Kemayoran
-          Kelurahan Kebon Kosong
-          Kelurahan Harapan Mulya
-          Kelurahan Cempaka Baru
-          Kelurahan Utan Panjang
-          Kelurahan Sumur Batu
-          Kelurahan Serdang
Kecamatan Sawah Besar
-          Kelurahan Pasar Baru
-          Kelurahan Gunung Sahari Utara
-          Kelurahan Mangga Dua Selatan
-          Kelurahan Karang Anyar
-          Kelurahan Kartini


2.      Profil

3.      Tugas dan fungsi
B.      Kantor Urusan Agama
1.      Letak geografis
2.      Profil
3.      Tugas dan fungsi
Bab III Laporan Hasil penelitian
A.      Pengadilan Agama
1.      Kegiatan yang di lakukan
2.      Pengamatan proses persidangan
B.      Kantor Urusan agama
1.      Kegiatan yang di lakukan
2.      Pengamatan proses pernikahan
Bab IV Penutup
A.      Kesimpulan

B.      Saran

Minggu, 22 Februari 2015

Galeri Fotho 2015