Pandangan Ulama "NU" Terhadap Hukum Memperingati Natal

Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya, innamal a’malu bin niyyat. Niat itu sendiri yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut

Mohon Do'a Dalam Merintis Perpustakaan Desa

Bermimpi mempunyai perpustakaan di desa? Hemm… bisa ndak yach? Selama ini perpustakaan biasanya berada di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi. Masih sangat jarang ditemui desa yang mempunyai perpustakaan umum yang dapat di jangkau oleh warganya.

Yang Muda Yang Berkarya

“Masa muda sungguh indah jiwa penuh dengan cita-cita. Dengan api yang tak kunjung padam, selalu membara dalam kalbu”.

حبا شكرا جزيلا قد صفيت من جمع الآمرض لله تعالى

Mutiara Cinta Ke Agungan Tuhan Atas Kedahsyatan Air Pesan Sang Guru Bpk. KH Ismail Hasan Alm... Cintailah Air Karena Air memiliki kehidupan Setiap Air yang engkau puji akan bermunculan kristal-kristal yang begitu indah

Menggugat Colombus Lewat Temuan Alquran Abad ke-9

Temuan itu adalah pot tanah liat abad ke-9 berisi naskah kuno yang ditulis dalam Bahasa Arab. Pot itu, menurut Yuriesco, ditemukan di sebuah lokasi yang diduga sebagai pemakaman massal para pelaut, karena peneliti juga menemukan empat kerangka dalam keadaan dekomposisi canggih.

Minggu, 06 Januari 2019

E-Commerce Syariah

E-Commerce Syariah

Jumat, 28 Agustus 2015

SKRIPSI 28 agustus



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahluk yang mulia, kemuliaan yang terbentuk tidak lepas adanya interaksi satu dengan lainnya yang terkumpul dalam suatu hubungan sosial atau masyarakat yang terbentuk dari kumpulan kelompok-kelompok sosial terkecil, dalam hal ini adalah keluarga. Keberadaan keluarga sebagai inti dari masyarakat terbentuk dan diawali dengan adanya suatu ritual yang disebut perkawinan atau pernikahan.
Pernikahan adalah ikatan suci  antara dua insan melalui akad yang telah di atur oleh agama yang memiliki tujuan untuk menjalin hubungan bersama seumur hidup sebagai salah satu perintah syariat agar tercipta hubungan sakinah mawaddah dan rahmah, saling bersinergi di antara pasangan sehingga dapat diupayakan peningkatan kualitas ruhiyah, fikriyah, nafsiyah, jasadiyah dan bersosialisasi dengan masyarakat. Pernikahan juga merupakan sarana preventif  terjadinya hubungan seks bebas yang dapat menimbulkan kekacauan tatanan syariat seperti nasab serta hak waris pada diri setiap insan. Di samping itu, pernikahan juga merupakan. Sungguh indah mahligai rumah tangga yang dibangun melalui pernikahan yang sah dan mampu menggapai sakinah, mawaddah dan rahmah dalam kehidupan sehari-harinya.
Di salam syariat Islam, perkawinan dipahami sebagai suatu akad atau perjanjian yang sangat kuat dan kokoh, dalam Al-Qur’an disebut miś aqan galiz an.  Karena merupakan sebuah perjanjian, maka halal dan haramnya atau sah dan batalnya sesuatu perkawinan dapat dilihat dari tata cara dan praktek permulaan perkawinannya itu. Perkawinan yang sah menurut hukum Islam adalah perkawinan yang memenuhi rukun-rukun dan persyaratan pernikahan, yaitu: adanya dua calon pengantin, wali nikah yang berhak, saksi minimal dua orang, maskawin atau mahar, dan ijab-qabul.
Dari segi ibadah, perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan, telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW. bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separuh nilai agama.[1] Sedangkan dari perspektif sosial, perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari pernikahan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.
Mengingat banyaknya aspek penting yang terkandung dalam perkawinan, maka agama Islam mengatur secara terperinci tentang pensyariatan perkawinan tersebut. Bahkan untuk mendukung hal itu, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa aturan terkait perkawinan dan pencatatan perkawinan. Pencatatan dilakukan untuk memberi kekuatan formal bahwa perkawinan yang dilakukan telah memenuhi hukum agama Islam dan standar administrasi bagi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) memberikan penegasan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan,  tetapi hanya menyatakan bahwa peristiwa perkawinan benar-benar terjadi. Jadi  semata-mata bersifat administratif. Pencatatan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1), adalah agar dapat menjamin ketertiban  perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. KHI Pasal             6 ayat (1) menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) KHI.
Dalam anjuran syara’ dan berbagai perangkat aturan formal telah  diterbitkan terkait pencatatan perkawinan, namun masih banyak yang mengenyampingkan pencatatan perkawinan. Mereka hanya merasa cukup menikah menurut aturan ‘hukum Islam’, tidak perlu dicatat atau diberitahukan kepada petugas pemerintah.
Makna nikah sirri dapat dispesifikan dengan pemahaman di antaranya, pernikahan sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KUA Kecamatan, pernikahan yang dianggap sah dengan dalih agama namun terkadang tidak memenuhi rukun-rukun pernikahan yang diatur oleh agama, pernikahan yang diawasi oleh bukan petugas resmi pemerintah, pernikahan yang boleh jadi diawasi oleh pejabat pemerintah tetapi tidak dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan.[2] Fenomena nikah sirri masih marak dipraktekkan saat ini meskipun telah banyak dipaparkan tentang dampak negatif atau konsekuensi hukum yang terjadi.
Istilah nikah sirri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Istilah tersebut adalah ‘bahasa’ masyarakat yang dipergunakan untuk menyebut pernikahan suatu pasangan yang tidak dicatatkan pada lembaga resmi pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi yang beragama Islam dan Kantor/Dinas Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Atau dalam bahasa lain, nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di ‘bawah tangan’.
Masyarakat Jakarta yang heterogen dengan budaya, pemahaman dan pola pikir yang berbeda. Komunitas yang tinggal di wilayah Jakarta mereka yang merupakan penduduk muslim, non-muslim, penduduk asli, penduduk pendatang bahkan warga negara asing. Perputaran uang yang begitu besar berputar pada ibu kota negara Indonesia ini bertumpu pada pariwisata, Perseroan Terbatas, dan sektor perdagangan merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak, jasa kemasyarakatan sosial perorangan, Industri, properti dan lain-lain sehingga menjadi daya tarik sendriri bagi wisatawan serta berbagai masyarakat pelosok negeri untuk datang untuk berbisnis dan  mengadu nasib di kota Jakarta tersebut.
Bisnis jasa praktek pernikah sirri banyak terjadi di wilayah Jakarta. Sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia yang populer, Jakarta sering dijadikan tempat yang cukup ‘empuk’ dan ‘surga’ untuk melaksanakan bisnis jasa praktik pernikahan sirri tersebut. Berbagai sarana dan fasilitas yang telah tersedia mendukung maraknya praktik ilegal tersebut. Lebih-lebih dengan adanya dunia maya yang tak terbendung serta kemudahan-kemudahan yang di tawarkan dalam hal sponsorsip suatu tindak layanan jasa perkawinan sirri yang terorganisir. seperti wedding organizer (WO) yang siap memberikan kemudahan dalam melaksanakan pernikahan, tentu sangat rawan untuk terjadinya pernikahan sirri.  Apalagi masyarakat yang sangat heterogen dengan berbagai kepentingan hidup turut mendukung alasan-alasan mempraktikkan nikah sirri. Bisnis jasa Penikahan sirri yang cukup menjanjikan oleh masyarakat yang berlatar belakang pengetahuan yang dangkal cenderungan didasarkan pada aspek kasuistik alasan melakukan bisnis pernikahan sirri. Dalam bisnis tersebut hanya bermodalkan 2.000.000 s/d 5.000.000 dapat melakukan pernikahan sirri tanpa sepengetahuan pihak keluarga baik kaum muda, istri simpanan watau wanita perselingkuhan dengan alasan orang yang menikahkan tersebut (penghulu illegal) “lebih baik dari pada mereka melakukan perzinaan”. Fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan terhadap penerapan hukum nikah sirri menurut pandangan Islam.
Mernikahan/pernikahan secara sirri adalah suatu bentuk kriminalitas pelecehan terhadap institusi resmi pernikahan yang telah diformalkan oleh pemerintah. Bahkan boleh jadi pernikahan sirri juga adalah bentuk kriminalitas yang mengatasnamakan agama. Serta pelarian atas dasar kepentingan hawa nafsu manusia untuk memenuhi kebutuhan nafsu mereka. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang mendalam terkait praktik pernikahan sirri, khususnya yang terjadi pada masyarakat Jakarta.
           
B.     Pokok Masalah
Berdasarkan pemaparan di atas, ada beberapa pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana perspektif hukum Islam Indonesia tentang hukum nikah sirri ?
2.      Mengapa praktek bisnis jasa  pernikah sirri ini marak terjadi di masyarakat khususnya di tebet Jakarta selatan ?
3.      Faktor apa yang menyebabkan nikah sirri marak terjadi di masyarakat jakarta ?
4.      Sejauh mana peranan pemerintah dalam menaggulangi fenomena praktek bisnis jasa pernikahan sirri ?
C.    Relevansi penelitian
Guna mengetahui sejauh mana masalah nikah sirri sudah dibahas dalam berbagai literatur, maka peneliti mencoba menelusuri beberapa pustaka sehingga dari penelusuran tersebut dapat diketahui apakah masalah tersebut masih up to date untuk dibahas dalam suatu karya ilmiah yang lain.
Terkait pernikahan dalam Islam, banyak dijumpai buku-buku yang membahas tentang konsep-konsep pernikahan, baik yang disusun oleh perseorangan maupun lembaga-lembaga bahkan instansi pemerintah. Beberapa majalah dan bulletin terkait pernikahan dan keluarga pun dapat dengan mudah dijumpai.
Kajian yang cukup kasuistik terkait nikah sirri banyak ditemukan pada karya ilmiah tingkatan kesarjanaan S1, seperti hasil skripsi mahasiswa. Sebut saja karya ilmiah Pujiyati, “Aspek Hukum Nikah Sirri.” Dalam skripsi tersebut penulisnya hanya membahas tentang aspek hukum nikah sirri saja dan hanya terpaku pada sah atau tidaknya nikah sirri.[3]
Farhatul Aini juga menulis karya terkait nikah sirri dengan mengambil judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Sirri dan Dampaknya Pada Masyarakat di Desa Pakong Kabupaten Pamekasan.” Skripsi ini membahas tentang faktor-faktor penyebab nikah sirri yang terjadi pada suatu lokasi dan pandangan hukum Islam secara umum terhadap praktik pernikahan tersebut.[4]
Ni’matuzzahroh, “Fenomena nikah sirri masyarakat kuta (perspektif sosiologi hukum keluarga islam) pembahasan pada skripsi ini hanya terkait tentang aspek sosiologi yang memudahkan seseorang melakukan tindakan pernikahan sirri yang semakin marak dan mudah untuk melakukan hal tersebut serta bagaimana pandangan keluarga Islam pada pernikahan sirri yang terjadi di masyarakat jakarta.
Berdasarkan penelusuran yang telah penyusun lakukan, maka belum ada kajian terkait pernikahan sirri yang secara khusus dilakukan dengan pendekatan praktik bisnis jasa pernikahan sirri tersebut. Selain itu, juga tidak ditemukan karya tulis yang khusus meneliti tentang pandangan upaya penghalalan pada praktik bisnis jasa nikah sirri yang dapat membeli penghulu, wali, serta saksi yang terjadi pada masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, peneliti merasa penting dan perlu untuk mengangkat praktek bisnis jasa nikah siri, studi empiris Di Tinjau Dari Hukum Islam dengan mengambil lokasi penelitian pada masyarakat Jakarta - kelurahan manggarai selatan kecamatan tebet jakarta selatan.

D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk:
1.      Menjelaskan kecendrungan bisnis Jasa pernikahan sirri yang terjadi pada masyarakat Jakarta
2.      Mendeskripsikan tinjauan hukum Islam dan hukum positif indonesia terhadap prosesi pernikahan sirri masyarakat Jakarta.
3.      Menjelaskan kedudukan wali nikah, saksi nikah serta pihak yang terkait menurut perspektif hukum Islam.

            Sedang hasil penelitian yang dilakukan ini diharapkan:
1.      Dapat memetakan fenomena bisnis jasa pernikahan sirri yang terjadi di kalangan masyarakat untuk selanjutnya diberikan solusi yang tepat dan benar guna pengembangan kehidupan berkeluarga masyarakat.
2.      Berdasarkan informasi empiris yang diperoleh dalam penelitian, kajian ilmiah ini dapat dipergunakan menjadi pedoman dan bahan koreksi terhadap praktik bisnis jasa pernikahan sirri yang selama ini berkembang pada masyarakat.
3.      Pemahaman dinamika sosiologis terhadap ajaran hukum pernikahan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan hukum yang komprehensif sekaligus bahan penelitian lebih lanjut dan lebih mendalam di kemudian hari.
4.      Mampu memberikan sumbangan bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan mengenai permasalahan praktek bisnis jasa nikah sirri yang berkembang pada masyarakat.  
E.     Kerangka Teoritik
Perkawinan adalah suatu yang agung dan suci dalam kehidupan manusia. Begitu pula Negara yang berdasarkan Pancasila ini menganggap bahwa perkawinan itu suci, sehingga negara membuat undang-undang yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “ tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”. Dan pencatatan perkawinan juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan. Islam telah mengatur masalah perkawinan ini secara gamblang dan teliti. Hal itu dimaksudkan agar kesucian dan keagungan itu selalu terjaga.
Menurut lembaga yang bergerak di bidang peranan wanita, Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MiSPl):[5]
"Secara Hukum Positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi dalam catatan resmi pemerintah. Demikian juga anak yang lahir dari pernikahan siri ini, dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh Negara melalui akte kelahiran.”
Dalam istilah usul fiqh, kebijakan ini disebut dengan mashlahah mursalah, yakni suatu ketentuan yang tidak diatur dalam agama (fiqh) tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Artinya, kewajiban mencatatkan perkawinan di KUA tidak pernah diatur dalam fiqh, namun semangat dari aturan itu tidak bertentangan, bahkan sejalan dengan diwajibkannya saksi ke dalam rukun nikah.[6]
Dalam Al-Qur’an telah cukup banyak penjelasan tentang pensyariatan perkawinan dan salah satunya perihal perintah menyiarkan perkawinan. Pemberitahuan kepada khalayak umum itu dimaksudkan agar tidak terdapat fitnah di kemudian hari setelah perkawinan dilangsungkan, apalagi perkawinan yang dilaksanakan adalah pernikahan yang sah. Firman Allah SWT:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُوا-
قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ حَلِيمُ[7]
           
            Dalam hadis nabi telah diperintahkan untuk mengkhabarkan pernikahan kepada khalayak,
yaitu:
 اعلنوا هذا النكاح واجعلو ف المساجد واضربوا عليه باالفوف.[8]

           Namun salah satu praktik sosial yang dianggap ”legal” oleh masyarakat muslim Indonesia tetapi sejatinya merugikan salah satu pihak adalah bisnis praktik jasa nikah sirri. Walau juga menggunakan istilah “pernikahan”, banyak hal yang perlu dipertanyakan terkait eksistensi dan substansi bisnis jasa praktik pernikahan sirri tersebut terutama terkait keabsahannya secar islam. Boleh jadi jasa praktik pernikahan seperti itu juga akan mengundang problem dan fitnah di kemudian hari sehingga nilai tarbiyah atau tujuan ibadah suci tersebut tidak akan tercapai.
Prof. Dr. Dadang Hawari mengatakan nikah sirri merupakan upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia. Melalui jasa Pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau lebih. Perkawinan orang Indonesia yang beragama Islam sudah diatur dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1974 yang di dalamnya bukan hanya mengatur aturan Negara, tapi juga mencakup syariat Islam. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan tersebut harus tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku, atau bagi umat Islam tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga resmi tercatat dan mendapatkan surat nikah. Karena itu, dengan tegas Dadang menyatakan bahwa pernikahan apapun selain yang tercatat secara resmi di negara hukumnya tidak sah. Nikah siri tidak sah karena tidak tercatat secara resmi.[9]
KH Tochri Tohir juga berpendapat adanya upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara agama, namun praktik jasa pernikahannya di pertanyakan mengingat jalanya proses yang sebegitu mudah di lakukan dengan mengedepankan kekuatan uang. Karena itu, resiko pernikahan seperti itu juga besar. Bagi masyarakat biasa, resikonya adalah terguncangnya mahligai rumah tangga, namun juga mereka beresiko dipermalukan dan mendapat aib di masyarakat.[10]
Oleh karenanya, mereka sepakat berpendapat kalau praktik jasa pernikahan tersebut perlu ditinjau lebih mendalam dari praktik masyarakat yang konon telah banyak menjamur di masyarakat. Bukan saja nilai keabsahannya yang perlu ditinjau ulang, tetapi hal itu dilakukan agar nilai sebuah perkawinan akan benar-benar suci di kalangan masyarakat; memiliki nilai ibadah dan juga tarbiyah sehingga akan terbentuk masyarakat yang Islami dunia dan akhirat.
praktek bisnis jasa nikah siri, studi empiris Di Tinjau Dari Hukum Islam berkembang atas dasar bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat, yang berarti hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlabih dahulu dan bahwa hukum merupakan proses.[11]
Suatu teori tentang hukum dan perubahan sosial menurut Max Weber bahwa perubahan-perubahan hukum sesuai dengan perubahan yang terjadi pada sistem sosial pada masyarakat yang mendukung sistem hukum yang bersangkutan.[12]
Nikah sirri sebagai fakta sosial yang timbul dalam perubahan sosial modern. Dalam sistem hukum kemudian muncul sebutan dualisme hukum memberikan gambaran tentang kontradiksi-kontradiksi antara hukum dalam teori dengan hukum dalam praktek. Perilaku nikah sirri dimasukkan dalam suatu teori perilaku kolektif mencoba menjelaskan tentang kemunculan aksi sosial. Aksi sosial merupakan sebuah gejala aksi bersama yang ditujukan untuk merubah norma dan nilai dalam jangka waktu yang panjang.
           
F.     Metodologi Penelitian
Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini digunakan beberapa metode penelitian sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan riset lapangan (field research) yang menggunakan pola pikir kualitatif interaktif dengan menekankan pada studi fenomenologis: berusaha mencari makna esensial, konsep, pendapat dan praktik yang berkembang pada masyarakat Jakarta mengenai prosesi/jasa pernikahan sirri.
2.      Sifat Penelitian
Kajian dalam penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan praktek bisnis jasa nikah sirri pada masyarakat Jakarta kemudian merumuskan masalahnya secara terperinci dan dilanjutkan dengan analisis terhadap perkara tersebut.
3.      Pendekatan Penelitian Dari sasaran atau obyek penelitian tersebut maka dapat dipahami bahwa penelitian yang dilakukan merupakan penelitian penerapan hukum islam yang relevan: studi hukum dan masyarakat yang dilatarbelakangi oleh suatu kebutuhan bahwa hukum lebih dipandang dapat menjalankan fungsinya sebagai “rekayasa sosial”[13]. Dalam hal ini, peneliti mencoba melakukan eksplorasi pola interaksi antara hukum dengan dinamika sosial yang terjadi serta tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan ajaran Islam tentang pernikahan.
4.      Metode Pengumpulan Data
a.       Observasi, dengan terjun ke lokasi penelitian untuk melihat kondisi riil subyek penelitian
b.      Dokumentasi yaitu pengumpulan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen, buku, kitab, makalah, bulletin serta peraturan-peraturan dan sumber lain. Dokumentasi peneliti gunakan dengan menelusuri dan mempelajari dokumen-dokumen kearsipan yang berkaitan dengan nikah sirri yang terjadi pada masyarakat Jakarta serta telaah terhadap barbagai buku, kitab dan tulisan yang brekaitan dengan obyek penelitian.
c.       Wawancara (interview) merupakan salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan langsung berhadapan dengan nara sumber dengan memberikan daftar pertanyaan untuk dijawab (interview guided). Wawancara peneliti lakukan langsung dengan pegawai KUA Kecamatan Jakarta serta beberapa pelaku nikah sirri. Diharapkan banyak informasi undocumented dapat diperoleh secara langsung dari sumber informasi melalui kegiatan wawancara ini.
5.      Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif verstehen (pemahaman empatis), suatu cara untuk memperoleh pengertian interpretatif terhadap pemahaman manusia.[14] Dengan cara ini, diharapkan peneliti dapat memperoleh ‘understanding’ terhadap berbagai proses yang menjadi sasaran penelitian dan mengeksplorasi bagaimana proses-proses itu mengalir dalam konteksnya. Eksplorasi deskriptif kualitatif tersebut tidak saja diharapkan dapat membuka tabir pemahaman masyarakat terhadap fenomena hukum dan aspek ajaran Islam tentang pernikahan sirri, tetapi pada gilirannya diharapkan dapat berakhir dengan temuan-temuan penelitian sebagai evaluasi terhadap riset-riset sebelumnya.[15]
Sedang teknik analisis deskriptif yang dilakukan merupakan perpaduan antara instrumen analisis induktif dan deduktif. Analisis induktif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang khusus menjadi sebuah generalisasi berdasar data yang diperoleh. Sedangkan instrumen deduktif dipergunakan untuk mengaplikasikan sebuah teori yang bersifat umum (general teoritik) kepada hal-hal yang lebih khusus, yaitu pemahaman dan praktik pernikahan sirri yang berkembang pada masyarakat Jakarta
G.    Sistematika Pembahasan
Sistematika yang dimaksud adalah susunan yang dilakukan untuk mempermudah dalam mengarahkan penulisan agar tidak mengarah pada hal-hal yang tidak berhubungan dengan masalah yang hendak diteliti. Metode ini penyusun gunakan untuk mempermudah dalam memahami maksud penyusunan penulisan skripsi. Secara umum sistematika pembahasan tersebut sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang memuat latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan penalitian, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan. Bagian ini merupakan pengantar materi untuk dibahas lebih lanjut pada bab lain. Tanpa keberadaan bagian ini maka tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut.
Bab kedua, merupakan gambaran umum tentang nikah sirri. Kajian ini diletakkan pada bab kedua untuk memandu pembahasan dalam skripsi ini yang berkaitan dengan nikah sirri tersebut. Bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab diantaranya: pertama, Islam dan pernikahan sirri. Kedua, nikah sirri dalam perspektif hukum Islam; Ketiga, macam-macam nikah sirri.
Bab ketiga, mendiskripsikan gambaran umum wilayah penelitian, potret masyarakat pelaku nikah sirri dan faktor dilakukannya nikah sirri tersebut. Bagian ini disusun untuk memberikan penegasan tentang obyek penelitian sehingga dapat dihindari pembahasan yang melebar atau menyimpang dari tujuan penelitian.
Bab keempat, memuat hasil penelitian terkait fenomena dan kecenderungan masyarakat Jakarta terhadap praktik bisnis jasa nikah sirri, serta pembahasan terhadap hasil penelitian tersebut. Untuk mempertajam pembahasan, peneliti menggunakan pendekatan relevansi hukum Islam untuk menganalisis hasil penelitian.
Bab kelima, penutup yang meliputi kesimpulan dan saran atau rekomendasi. Penyusunan skripsi ini terdiri dari kesimpulan dengan pemaparan data yang diperoleh dana analisis yang dilakukan serta saran berupa bahan pikiran dari penyusun, semoga dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang bersangJakartan.  
H.    Outline
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
ABSTRAK
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN PERSEMBAHAN
HALAMAN MOTTO
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATIN

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Pokok Masalah
1.      Identifikasi masalah
2.      Pembahasan masalah
3.      Rumusan masalah
C.     Relevansi penelitian
D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
E.     Kerangka Teoritik
F.      Metodeologi  Penelitian
G.    Sistematika Pembahasan
H.    Out line
I.       Daftar pustaka

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Pernikahan
B.     Pengertian Nikah sirri
1)      Nikah Sirri Menurut Hukum Islam          
2)      Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
D.    Macam Nikah Sirri     

BAB III PRAKTEK  BISNIS JASA PERNIKAHAN SIRRI MASYARAKAT JAKARTA
A.    Kondisi Geografis Obyek Wilayah Penelitian
B.     Potret Penyelenggara  Penyedia Jasa Pernikah Sirri Kec. Manggarai selatan tebet Jakarta selatan
C.     Faktor Munculnya Praktik Jasa Nikah Sirri
D.    Dampak Positif Dan Negatif Pernikah Siri
BAB IV ANALISIS TERHADAP FENOMENA BISNIS JASA NIKAH SIRRI MASYARAKAT JAKARTA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
A.    Fenomena Praktik Jasa Nikah Sirri Masyarakat Jakarta
B.     Perspektif Hukum Islam dalam Memahami Praktik Jasa pernikahan  Sirri Masyarakat Jakarta
C.     Perspektif HukumPositif di indonesia

BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran / Rekomendasi

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.    Daftar Terjemah
B.     Daftar Pertanyaan Wawancara
C.     Surat Izin Penelitian
D.    Hasil Pemantauan Nikah Sirri
E.     Klasifikasi Hasil Pantauan Dalam Prosentase
F.      Curriculum Vitae

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Nikah
1.      Pengertian Hukum
Secara etimologis kata “hukum” berasal dari bahasa Arab yang berarti “memutuskan” atau “menetapkan” dan “menyelesaikan”. Kata “hukum” dan kata lain yang berakar pada kata tersebut terdapat dalam 88 tempat dalam Al- Qur’an, tersebar dalam beberapa surat yang mengandung arti tersebut. kata hukum itu telah menjadi bahasa baku dalam bahasa Indonesia.[16]
Dalam memberikan arti secara definitive kepada kata “hukum” itu terdapat beda rumusan yang begitu luas, termasuk dalam konteks siapa pembuat hukum itu, apakah pembuat hukum (syar’i)nya Allah SWT, ataukah sekelompok manusia yang disepakati seperti DPR dan lainnya. Meskipun demikian dalam arti yang sederhana bahwa dalam konteks si pembuat hukum sekelompok manusia, maka dapat dikatakan bahwa hukum adalah : “Seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu Negara   atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.”[17]

Sedang dalam konteks pembuat hukumnya (syar’i) Allah, maka hukum itu adalah :

Artinya: “Firman Allah Ta’ala yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, yang mengandung tuntutan atau membolehkan memilih atau adanya (suatu hukum) karena adanya yang lain.”[18]
2.      Pengertian Hukum Islam
Istilah “hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia bagaikan terjemahan Al-Fiqh Al-Islamy atau dalam konteks tertentu dari Al-Syari’ah Al-Islamiyah. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan nama Islamic Law. Dalam Al-Qur’an maupun Al’Sunah, istilah hukum Al-Islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah syari’at yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqh. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengertian hukum Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian   syari’ah dan fiqh.[19]
A.     Pengertian syari’ah
Secara etimologis syariah berarti “jalan ketempat pengairan” atau “tempat lalu air sungai”.[20] menurut para ahli defenisi syari’ah adalah: segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak. Dengan demikian “syari’ah itu adalah nama bagi hukum- hukum yang bersifat amaliah”.
Walaupun pada mulanya syari’ah itu diartikan “agama” sebagaimana yang disinggung dalam surah al-Syura: 13 diatas, namun kemudian dikhususkan penggunanya untuk hukum amaliah. Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku universal, sedangkan syari’ah berlaku untuk masing-masing umat yang berbeda dengan umat sebelumnya. Dengan demikian syari’ah lebih khusus dari agama.[21]
B.     pengertian fiqh
kata “Fiqh” secara etimologis berarti “paham yang mendalam.” Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti faham yang menyampaikan ilmu zhahir pada ilmu batin, karena  itulah Al-Tarmizi menyebutkan, “Fiqh tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kepada kedalamannya.[22]
Secara defenitif, fiqh berarti “Ilmu tentang hukum-hukum syar’I  yang bersifat amaliah yang digali dan ditentukan dalil-dalil yang tafsili.[23]
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa, syari’ahlah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlaq. Dengan kata lain syari’ah itu adalah nama bagi hukum- hukum yang bersifat amaliah. Sedangkan fiqih ialah ilmu tentang hukum- hukum syar’I yang bersifat amaliah yang digali ditemukan dalil-dalil yang tafsili.
Untuk lebih memperjelas dapat kita angkat beberapa pokok perbedaan  antara syari’at dengan fiqih, yakni:
a.       Syari’at berpendapat dalam al-Qur’an dan kitab-kitab Hadits. Kalau kita berbicara tentang syari’at yang dimaksud adalh Firman Allah atau Sunnah rasul. Fiqih terdapat dalam kitab-kitab fiqh, kalau berbicara tentang fiqih, maka yang dimaksud adalah pemahaman manusia, dalam hal ini adalah ahli hukum Islam (Mujtahid) yang memenuhi syarat-syarat berijtihad.
b.      Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup lebih luas dari fiqh. Sedangkan fiqh bersifat instrumental, lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut perbuatan hukum.
c.       Syari’at adalah ciptaan Tuhan dan Rasulnya, karena itu berlaku abadi. Sedangkan fiqh adalah karya manusia yang dapat berubah dari masa ke masa atau sesuai zamannya.
d.      Syari’at hanya satu, dan fiqh beragam (lebih dari satu), sesuai jumlah aliran hukum yang disebut mazhab.
e.       Syari’at menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqh menunjukkan keragamannya, sesuai dengan jumlah aliran-aliran hukum atau mazhab-mazhab yang terdapat dalam Islam.
Dari penjelasan di atas, menggambarkan kepada kita bahwa syari’at dan fiqh hubungannya sangat erat sekali, bias dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, karena fiqh adalah hasil dari pemahaman dari syari’at, sedangkan syari’at adalah landasan pemahaman fiqh. Dan untuk memahaminya harus melalui ilmu fiqh.
Kalau ibarat hukum islam  yang kategori syari’at disebutkan    Islamic law,  sedangkan  kategori  fiqh  disebut  Islamic  of  yurisprudence.  Tetapi  di Indonesia namanya hanya satu yakni hukum islam. Tidak ada istilah Indonesia yang membedakannya.[24]
Istilah “ahkam” bentuk jamak dari “hukum”. Adapun arti “al-hukmu” adalah: menetapkan suatu hal atau perkara. Ahkamul khamsah artinya ketentuan atau lima ketetapan. Pada dasarnya “ahkamul khamsah” erat kaitannya dengan perbuatan manusia. Menurut Syari’at Islam perbuatan manusia dapat dihukumkan kepada ketetapan yang lima (ahkamul khamsah).

Menurut imam syafi’I susunan kaidah buruk baik itu ada lima, yaitu yang terkenal dengan istilah “al-khamsah” (lima golongan hukum). Seluruh perbuatan manusia dapat dimasukkan dalam satu golongan hukum yang lima tersebut dan hukum itu adalah:
1.    fardh (diharuskan) atau wajib (mesti dikerjakan, ia mendapatkan pahala, sebaliknya bila ditinggalkan ia berdosa atau dikenakan hukuman. Contoh, shalat 5 kali dalam sehari, puasa di bulan ramadhan dan sebagainya.
2.    sunnah (sudah menjadi adat), mustahab (disukai) atau mandub (dianjurkan) dengan ketentuan kalau perintah sunnah itu dikerjakan, ia dapat pahala; sebaliknya jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Contoh shalat hari raya, member sedekah dan sebagainya.
3.    Mubah ja’iz, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa, kalau dikerjakanpun tidak berpahala dan tidak berdosa. Contoh, melakukan gerak badan di pagi hari.
4.    makruh (tercela) dengan ketentuan kalau perintah larangan dihentikan mendapat pujian, sebaliknya jika dilanggar hanya dicela tidak sampai dihukum. Contoh masuk rumah orang dengan tidak mengucapkan salam.
5.    haram, yaitu larangan keras dengan pengertian kalau dikerjakan kita berdosa atau dikenakan hukuman dan jika ditinggalkan kita mendapat pahala. Contoh mencuri, menipu dan sebagainya.
3.      Pengertian Nikah
Nikah ialah akad yang menghalalkan kedua belah pihak (suami dan istri) menikmati pihak satunya, pernikahan sangat penting dalam kehidupan manusia, karena hanyan dengan pernikahan pergaulan hidup manusia baik secara individu maupun kelompok menjadi terhormat dan halal. Hal ini sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang terhormat diantara makhluk-makhluk tuhan yang lain. Dengan melaksanakan pernikahan, manusia diharapkan dapat memperoleh keturunan yang dapat melanjutkan kehidupan berikutnya.
Pernikahan atau perkawinan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan, untuk memenuhi naluri hidup umat manusia, juga untuk melangsungkan kehidupan dengan jenisnya, mewujudkan ketentraman hidup, dan menumbuhkan serta memupukkan rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat. Perkawinan dapat saja berlangsung tanpa adanya kebutuhan biologis semata, kemungkinan hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan, dilakukan tanpa berhubungan suami isteri. Hal ini biasa terjadi karena kekuatan untuk melakukan hubungan badan tidak selalu ada pada seseorang dan tidak merupakan syarat untuk bersama. Ini terbukti dan kenyataan bahwa diperbolehkan suatu perkawinan antara dua orang yang sudah lanjut usia, bahkan diperbolehkan pula suatu perkawinan “ In extreme” yaitu pada waktu salah satu pihak sudah hampir meninggal dunia.[25]
Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi atau arti hukum ialah aqad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.[26]
Menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, “perkawinan adalah akad antara calon suami dengan calon isteri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur syari’at”.[27] Menurut Sayuti Thalib, SH Berpendapat “Perkawinan itu ialah perjanijan suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan perempuan”.[28] M. Idris Ramulyo, SH, berpendapat “Perkawinan menurut Islam adalah suatu perjanjian suci yabg kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman tentram, bahagia dan kekal.[29] Wirjono Projodikoro, SH, berpendapat bahwa hidup bersama sangat penting dalam masyarakat dan mempunyai akibat yang penting pula. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan untuk hidup bersama antara seorang laki-laki dengan perempuan yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan tersebut.[30]
Prof. Subekti, SH juga menyatakan bahwa perkawinan  adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Kitab Undang-undang hukum perdata sendiri tidak memberikan definisi secara jelas tentang perkawinan. Hanya dalam pasal 26 kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata  disebutkan  bahwa    Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan saja. Hal ini berarti bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata dan syarat serta peraturan agama dikesampingkan.[31] Sedangkan menurut Ahmad Azhar Basyir, perkawinan dalam agama Islam disebut “Nikah” yaitu melakukan akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhoi Allah SWT.[32]
Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan perkawinan (pernikahan) secara istilah. Ulama klasik lebih berorientasi kepada  kehalalan hubungan seksual. Sebagai contoh, ulama Hanafiyah mendefinisikan nikah dengan:
عقد وُضع لتملّك المـتـعة بالانثى قصدا
“Akad yang memfaedahkan hak memiliki bersedap-sedap terhadap seorang wanita dengan sengaja”.
Dimaksud dengan hak memiliki bersedap-sedap ialah tertentunya suami memanfaatkan seks isteri  beserta bagian badannya  sebagai alat bersenang-senang. Dimaksudkan dengan memiliki ialah kehalalan bersenang-senang, bukan memiliki sebagai milik kebendaan.[33]
Ulama Syafi’iyah merumuskan nikah dengan:
عقد يتضمّن اِباحةَ وطءٍ  بلفظ انكاحٍ أو تزوّج أو ترجمته
“Akad yang mengandung kebolehan hubungan seksual dengan ucapan nikah atau tazwija atau terjemahannya” .[34]
Menurut definisi ini akad nikah mengakibatkan kebolehan wata’, tidak memiliki wanita yang dinikahi.
Al-Jaziri dalam kitabnya Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, IV: 2, mendefinisikan dengan:
عقد وضعه الشارع ليرتب عليه انتفاع الزوج ببضع الزوجة وسائر بدنها من حيث التلذذ
“Suatu akad yang ditetapkan syara’ agar dengan akad itu menjadi (berakibat) suami berhak mengambil manfaat kemaluan isterinya dan seluruh badannya untuk bersenang-senang”
Definisi di atas kesemuanya menitik beratkan kepada badan isteri sebagai obyek akad dan hanya meninjau dari hak dan kepentingan suami terhadap isterinya, tidak mengemukakan akibat akad itu yang berupa hak dan kewajiban yang timbal balik antara keduanya serta tujuan perkawinan.
Bandingkan dengan definisi di bawah ini :
Dr. Mustafa as-Siba’iy dalam karyanya al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, hlm. 32-33 merumuskan pernikahan dengan:
عقد بين رجل وامرأة  احلّ له شرعا غايته انشاء رابطة للحياة المشتركة والنسل
“Suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dihalakan menurut syara’ yang bertujuan menumbuhkan ikatan untuk hidup bersama dan berketurunan”.
Dalam definisi ini ditegaskan bahwa akad nikah itu adalah akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (dalam definisi yang dikemukkan fuqaha sebelumnya tidak tegas siapa yang mengadakan  akad). Sekalipun tidak dijelaskan mengenai akibat dari akad perkawinan yang berupa hak dan kewaiban, tetapi dalam defini ini sudah ada kemajuan dengan disebutkan tujuan dari adanya akad yaitu hidup bersama dan berketurunan.
Menurut Muhammad Abu Ishrah pernikahan yaitu:
عقد يفيد حلّ العشرة بين الرجل والمرأة وتعاونهما ويُـحَدُّ مالكليهما من حقوق وما عليه من واجبات
“Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan mengadakan tolong menolong dan membatasi (menentukan) hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masingnya”.
Dalam definisi ini dijelaskan bahwa perkawinan itu selain mengakibatkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan yang dilandasi prinsip tolong menolong juga mengakibatkan adanya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dari beberapa rumusan di atas sekalipun secara redaksional berbeda, tetapi ada yang disepakati, yaitu bahwa perkawinan itu merupakan suatu akad, suatu ikatan.
Lebih lanjut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1, perkawinan dirumuskan dengan  “ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan    sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari rumusan perkawinan di atas dapat digaris bawahi bahwa perkawinan itu sebuah perikatan, tetapi tidak sekedar perikatan  melainkan ikatan  lahir dan batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, tentram. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum (30) ayat 21.


Dari beberapa pengertian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa nikah adalah akad antara pria dan wanita yang diikat melalui suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk salin memiliki dan bersenang-senang dan menghalalkan pergaulan suami isteri dalam rangka membentuk keluarga atau rumah tangga, dengan menggunakan kata-kata menikahkan atau dengan kata lain yang semakna dengan kata tersebut.

Dengan melakukan perkawinan, seseorang muslim berarti telah mengikuti dan menghormati sunnah Rasul-nya, dan dengan perkawinan pula maka membuat terang keturunan, sehingga tidak aka nada orang-orang yang tidak  jelas  asal  usulnya.  Di  samping  itu  perkawinan  diharapkan       dapat melahirkan rasa kasih sayang sesame anggota keluarga dan menjauhkan perbuatan maksiat yang dilarang oleh agama.

Islam memandang perkawinan sebagai fase pertama keluarga, karena keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan sesama jenisnya untuk melakukan kebaikan dan melarang kemunkaran, meninggikan derajat manusia dan mewujudkan fungsi manusia sebagai khalifah dimuka bumi berdasarkan Ayat-ayat al- Quran :

 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

 

Artinya :“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia Menciptakan

untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. QS. Al- Ruum (30): 21

1.   Dasar-dasar Hukum Nikah
Dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan nikah adalah:
a.    Surat An-Nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat  aniaya”. QS. An-Nisa (3): 3

b.    Surat An-Nur Ayat 32
وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى‏ مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ
عَليمٌ

Artinya :“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba- hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas  (pemberian- Nya) lagi Maha Mengetahui”. QS. An-Nuur (24): 32
c.    Hadist dari‘Alqomah
Artinya :“Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yng mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan-godaan syahwat dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. (H.R. Al- Bukhari).[35]
Dari ayat dan hadist diatas, dapat penulis simpulkan di sini antara lain :
1)      Nikah merupakan suatu perintah agama.
2)      Nikah dihukumkan wajib bagi orang yang mampu lahir bathin.
3)      Nikah untuk menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang Allah SWT.

B.     Pengertian Nikah Sirri


Nikah sirri berasal dari kata sirriyyun yang berarti secara rahasia atau secara sembunyi-sembunyi. Jadi perkawinan sirri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi, itu dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilakukan semata-mata untuk menghindari berlakunya hukum negara yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam prakteknya perkawinan sirri ini adalah suatu perkawinan yang dilakukan  oleh  orang-orang  Islam  di  Indonesia,  yang  memenuhi  baik rukun- rukun maupun syarat-syarat perkawinan, tetapi tidak didaftarkan atau dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah seperti yang diatur dan ditentukan oleh Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.[36]
Menurut A. Zuhdi, nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan diluar pengetahuan petugas resmi (PPN/Kepala KUA), karenanya pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami istri tersebut tidak mempunyai surat nikah yang sah.[37]
H. masjfuk Zuhdi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syari’at islam saja namun karena terbentur PP no. 10 / 1983 (tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil) jo. PP No. 45 / 1990, pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam, dan dirahasiakan untuk menghindari hukuman disiplin.
Dilihat dari kata-katanya, sirri itu berarti sembunyi-sembunyi atau tidak terbuka. Jadi nikah sirri bisa bararti nikah sesuai dengan ketentuan Agama, tetapi tidak dicatat didalam pencatatan administrasi pemerintah (KUA dan lain-lain) , atau nikah sesuai dengan ketentuan agama islam dan dicatat oleh pencatat nikah, tetapi tidak dipublikasikan dalam bentuk walimah.

 

C.     Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Nikah Sirri

1.      Nikah Sirri Menurut Hukum Islam

Dalam Hukum Islam Nikah Sirri bukan masalah baru, sebab dalam kitab Al- Muwatha karya Imam Malik telah mencatat, bahwa istilah nikah sirri berasal dari ucapan Umar Ibnu al- Khattab r.a :

 

Artinya :Bahwasanya Umar dihadapkan kepadanya seorang laki-laki yang menikah tanpa saksi, kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan. Lalu Umar berkata : ini nikah sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya kamu melakukannya pasti aku rajam”[38]

 

Pengertian nikah sirri dalam persepsi Umar tersebut adalah bahwa syarat jumlah saksi belum terpenuhi, kalau jumlah saksi belum lengkap meskipun sudah ada yang datang, maka nikah semacam ini memakai kriteria Umar dapat dipandang sebagai nikah sirri.[39]

Dilihat dari keterangan nikah sirri tersebut dapat ditarik suatu pengertian bahwa nikah sirri itu bersangkut-paut dengan kedudukan saksi dan syarat- syarat pada saksi itu sendiri.

Mengenai saksi ini Para Imam Mazhab (Abu Hanifah, Syafi’I dan Maliki)  telah  sepakat  bahwa  saksi  merupakan  syarat  dalam     pernikahan, bahkan Syafi’I berpendapat bahwa saksi sebagai rukun nikah, dan tidak sah pernikahan tanpa dihadiri saksi. Berdasarkan dalil :

 

Artinya :“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil dan wali yang cukup”.[40]

Menurut Jumhur Ulama, pernikahan yang tidak dihadiri  saksi-saksi tidak sah. Jika ketika ijab qabul tidak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun diumumkan kepada orang ramai dengan cara lain, pernikahannya tidak sah.[41]

Beberapa syarat yang harus ada pada seseorang yang menjadi saksi adalah : berakal sehat, dewasa, dan mendengar omongan kedua belah pihak yang berakad, serta memahami bahwa ucapan-ucapannya itu maksudnya adalah ijab qabul pernikahan. Bila para saksi itu buta, maka hendaklah merekabisa mendengarkan suaranya dan mengenal betul suara tersebut adalah suaranya kedua orang yang berakad.

Jika yang menjadi saksi itu anak-anak, atau orang gila, atau orang yang sedang mabuk, maka nikahnya tidak sah, sebab mereka dipandang tidak ada.[42]

Ibnu Qudamah membedakan antara saksi dan pengumuman. Menurutnya saksi termasuk rukun nikah yang harus ada (wajib) ketika melakukan akad nikah, sedangkan pengumuman adalah hal lain diluar akad nikah, yang hukumnya hanya sunah.

Fungsi saksi dalam pernikahan oleh Ibnu qadamah disebut lebih rinci, yakni ada dua : pertama ; untuk menghindari adanya tuduhan zina, dan kedua ; untuk menghindari adanya fitnah, sebab dengan adanya saksi akan menyebarluaskan berita tentang sudah terjadinya pernikahan antar pasangan.

Imam Abu Hanifah dan Syafi’i sependapat bahwa nikah sirri (rahasia) tidak boleh.[43] Kemudian mereka berselisih pendapat apabila terdapat dua orang saksi dan keduanya diamanati untuk merasahasiakan  pernikahan, apakah hal ini dianggap nikah sirri atau tidak?

Imam Abu Hanifah dan Imam syafi’i berpendapat bahwa hal itu bukan nikah sirri. Imam Malik berpendapat bahwa yang demikian itu adalah nikah sirri dan dibatalkan.[44]

Perbedaan pendapat ini disebabkan, apakah kedudukan saksi dalam pernikahan merupakan hukum syara’ , ataukah dengan saksi itu dimaksudkan untuk menutup jalan perselisihan dan pengingakaran?

Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa saksi merupakan hukum syara’, maka mereka mengatakan bahwa saksi menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Sedangkan bagi fuqaha yang berpendapat bahwa kedudukan saksi adalah untuk menguatkan pernikahan, maka mereka menganggap saksi sebagai syarat kelengkapan.

Jumhur ulama mengatakan jika para saksi dipesan oleh pihak yang mengadakan aqad nikah agar merahasiakan dan tidak memberitahukannya kepada orang ramai, maka pernikahannya tetap sah, namun Imam Malik memandang pernikahan tersebut batal.[45]

 

Alasan yang digunakan Jumhur Ulama adalah[46] :

a.       Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda :

“Pelacur yaitu perempuan-perempuan yang menikahkan dirinya tanpa saksi”.

b.      Dari Aisyah, Rasulullah bersabda :
“A’isyah r.a meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.[47]
c.       Dari Abu Zubair Al- Makkiy, Umar bin Khattab menerima pengaduan adanya pernikahan yang disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu jawabnya : ini kawin gelap, dan aku tidak membenarkannya, dan andaikan saat itu aku hadir tentu  akan kurajam. (HR. Malik, dalam kitab Al- Muwatha).

Imam Malik, Ibnu Abi Laila dan Al- Batta menyatakan bahwa saksi dalam pernikahan tidak wajib, baginya fungsi saksi adalah untuk mengumumkan, yaitu cukup diumumkan saja sebelum terjadi persenggamaan. Menurut golongan ini, jika waktu ijab qabul tidak dihadiri para saksi, tetapi sebelum mereka bercampur sebagai suami istri kemudian dipersaksikan maka pernikahannya tidak batal (sah). Akan tetapi jika suami istri sudah bercampur tetapi belum dipersaksikan maka pernikahannya batal, meskipun pada   waktu ijab qabul dihadiri oleh para saksi.[48]
Alasan golongan yaitu bahwa jual beli yang didalamnya disebut soal mempersaksikan ketika berlangsungnya jual beli sebagaimana yang disebut dalam Al-Qur’an, yakni surat Al- Baqarah : 282, bukan merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam jual beli. Sedangkan soal pernikahan Allah tidak menyebut dalam Al- Qur’an adanya syarat mempersaksikan. Karena itu tentulah lebih baik jika dalam pernikahan ini masalah mempersaksikan tidak termasuk salah satu syaratnya, tetapi cukuplah diberitahukan dan disiarkan saja guna memperjelas keturunan.
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Imam Malik tentang seorang laki-laki tetapi dipesan agar mereka merahasiakannya?
Jawabnya : keduanya harus diceraikan dengan satu talak, tidak boleh menggaulinya, tetapi istrinya berhak atas maharnya yang telah diterimanya, sedangkan kedua orang saksinya tidak dihukum.[49]
Menurut ajaran Islam, nikah tidak boleh secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dipublikasikan, diwalimahkan, dan disebarluaskan kepada keluarga dan tetangga. Bahkan beliau menganjurkan agar melaksanakan walimah walaupun hanya seekor kambing.[50]
Diriwayatkan dalam sebuah hadist :
Artinya :“Telah meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Abdah, telah meriwayatkan kepada kami Hammad bin Zaid, telah meriwayatkan kepada kami Tsabit bin Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw melihat ‘Abdurrahman bin Auf membawa benda kekuning-kuningan, lalu nabi bertanya : ada apa gerangan ? kenapa kamu melakukan ini ?” Lalu ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan maskawin sekeping emas” Lalu rasulullah saw bersabda : “Semoga Allah SWT. Memberikan  berkah kepadamu dan adakah walimah walau dengan menyembelih hewan kambng”. (HR. Ibnu Majah).[51]

Dasar   lain   yang   mengharuskan   adanya   persyaratan   I’lan  (aqad pernikahan harus diumumkan), yaitu hadist Nabi :

Artinya :“Telah kami meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah meriwayatkan kepada kami Husyaim, telah memberitahukan kepada kami Abu Baljin, dari Muhammad bin Hathib Al-Jumahiy, berkata : Rasulullah saw, bersabda, “Sesungguhnya pembeda antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah permainan rebana dan nyanyi- nyanyian dalam pernikahan. (HR. At-Tirmizi)[52]

Hadist tersebut dapat diketahui bahwa unsur yang menjadi pembatas boleh atau tidaknya pernikahan adalah ada atau tidaknya unsure merahasiakan maka tergolong kelompok pernikahan yang tidak boleh (haram), maka agar pernikahan tersebut sah harus diumumkan kepada khalayak ramai (i’lan). Pengumuman tersebut berguna untuk menghindari akan tuduhan orang lain atau keraguan orang lain.[53]
Hikmah yang dapat kita peroleh dari publikasi nikah itu adalah agar terhindar dari fitnah dan buruk sangka orang lain kepada yang bersangkutan, sekaligus menutup adanya kemungkinan yang besangkutan (khususnya istri) diminati oleh orang lain.
Dari pembahasan diatas tampak, bahwa pada prinsipnya Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal mewajibkan adanya saksi dalam akad nikah. Hanya saja Imam Malik terlihat lebih menekankan fungsi saksi, yakni sebagai sarana pengumuman dari pada hanya sekedar hadirnya pada waktu akad nikah.
Dalam masalah saksi yang dipesan untuk merahasiakan, juga terdapat perbedaan pendapat : Jumhur Ulama membolehkan pernikahan tersebut, asalkan saksi itu hadir pada saat ijab dan qabul berlangsung.
Akan tetapi, Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa pernikahan tersebut batal, karena menurut Maliki fungsi saksi adalah sebagai I’lan yaitu pengumuman nikah. Karena itu kehadiran saksi pada waktu ijab dan qabul tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan saja. Oleh karena itu, saksi tersebut boleh hadir ketika ijab dan qabul berlangsung atau sesudahnya, dan sebelum terjadi ad-dukhul (pergaulan suami istri). Agar pernikahan tidak menimbulkan fitnah maka sebaiknya diumumkan kepada orang lain.
Akad pernikahan adalah suatu batas dimana hubungan seorang laki- laki dengan seorang perempuan yang semula haram menjadi halal. Demikian juga akad pernikahan merupakan ikatan baru yang menambah ikatan-ikatan dalam masyarakat. karena itu akad pernikahan akan lebih sempurna jika tidak hanya disaksikan oleh dua orang, melainkan juga oleh masyarakat luas.[54]
2.      Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Perkawinan No. Tahun 1974
Undang-undang di Indonesia yang membahas tentang perkawinan adalah undang-undang No. 1 tahun 1974. Yang merupakan undang-undang yang bersifat nasional (unifikasi). Artinya ada satu undang-undang yang berlaku diseluruh Indonesia
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah nikah sirri dan semacamnya  dan  tidak  mengatur  secara  khusus  dalam  sebuah   peraturan.
Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi pernikahan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan.
Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1974, dan pelaksanaanya secara efektif mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 1975 (pasal 67 UUP No. 1 /74 jo pasal 49 PP No. 9 /75).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, sah tidaknya suatu pernikahan ditentukan oleh hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.[55]
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya itu Prof. Hazairin, S.H menafsirkan bahwa dengan demikian hukum yang berlaku menurut UU No. 1 / 1974 pertama-tama adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi masing-masing pemeluk-pemeluknya. Jadi bagi    orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri.[56]
Pihak yang melangsungkan pernikahan harus tunduk dan telah memenuhi berbagai ketentuan serta persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaanya masing-masing. Maka dengan sendirinya perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak berdasarkan hukum masing- masing agamanya dan kepercayaanya itu adalah tidak sah.
Dilihat dari segi teori hukum yang menyatakan bahwa perbuatan hukum adalah tindakan seseorang yang dilakukan berdasarkan suatu ketentuan hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.[57] Sebaliknya suau tindakan yang dilakukan tidak menurut aturan hukum tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum, sekalipun tindakan itu belum tentu melawan hukum Dan karenanya sama sekali belum mempunyai akibat yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Karena perkawinan merupakan perbuatan hukum yang secara otomatis melahirkan akibat akibat hukum serta diperlukan adanya kepastian hukum, maka pasal 2 ayat (2) menegaskan : “Tiap-tiap pekawinan harus dicatatkan menurut Undang-undang yang berlaku”.
Rumusan tersebut menegaskan bahwa dalam memenuhi jaminan kepastian hukum, perkawinan harus dicatat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku guna memenuhi persyaratan administrative
Dalam Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya ditetapkan bahwa suatu perkawinan baru dapat dilaksanakan apabila telah dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Selain ketentuan tersebut diatas perkawinan pun memiliki syarat- syarat materil maupun formil[58] yang harus dilaksanakan oleh warga Negara di Indoesia yang ingin melaksanakan pernikahan.
Syarat-syarat materil yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi calon mempelai ; sedangkan syarat formil menyangkut formalitas-formalitas atau tata cara yang harus dipenuhi sebelum pada saat dilangsungkannya pernikahan.
a.       Syarat-syarat materil, diantaranya :
1)   pasal 6 ayat (1) ; harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai.
2)   pasal 7 ayat (2) ; usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun.
3)   pasal 9 ; tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.
4)   pasal 11 UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975 ; mengenai waktu tunggu bagi seorang wanita yang putus perkawinannya, yaitu :
a)      130 hari, bila perkawinan putus karena kematian
b)      3 kali suci atau minimal 90 hari, bila putus karena perceraian dan ia masih berdatang bulan
c)      90 hari, bila putus karena perceraian, tapi tidak berdatang bulan Waktu tunggu sampai melahirkan, bila si janda dalam keadaan hamil
d)     Tidak ada waktu tunggu, bila belum pernah terjadi hubungan kelamin
e)      Perhitungan waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap baku suatu perceraian, dan sejak hari kematian bila perkawinan putus karena kematian.

Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut menimbulkan ketidakwenangan untuk melangsungkan perkawinan dan berakibat batalnya suatu perkawinan.

b.      Syarat-syarat formil meliputi :
1)   Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan
2)   Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan
3)   Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaanya masing-masing
4)   Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan
Pengumuman dalam pernikahan wajib dilakukan, baik kepada sahabat maupun anggota keluarga lainnya. Caranya dapat dilakukan  menurut kehendak yang bersangkutan.[59] Dalam hukum positif, pengumuman tentang pemberitahuan hendak nikah dilakukan oleh pegawai pencatat nikah apabila ia telah meneliti apakah syarat-syarat pernikahan sudah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan pernikahan.[60]
Dari uraian tersebut, jika mengacu pada hukum islam, pernikahan siri boleh saja dilakukan jika pernikahannya menghadirkan wali dan saksi walaupun setelah akad tidak diumumkan kepada masyarakat umum, tetapi apabila dihubungkan dengan undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pernikahan sirri belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum berupa akta nikah, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang perkawinan diantaranya tidak adanya unsur tatacara pencatatan nikah.
D.    Macam-macam Nikah sirri
Dalam kehidupan masyarakat kita, ada praktek nikah siri, namun sekaligus ada banyak polemik tentang pernikahan seperti itu.

Secara sederhana, pengertian nikah siri adalah nikah yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dalam prakteknya, pernikahan siri memiliki tiga bentuk.
Pertama, disebut siri karena pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan wali (ayah) dari pihak perempuan. Pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) karena pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena meyakini bahwa pernikahan tanpa wali sudah sah secara hukum fikih, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan syariat agama tentang wali.
Kedua, disebut siri karena pernikahan tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan resmi Negara, dalam hal ini KUA. Ada berbagai alasan yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di KUA. Sebagian karena faktor biaya, ini misalnya pada kelompok masyarakat yang memang teramat sangat miskin. Sebagian karena takut ketahuan melanggar aturan di instansi tertentu yang melarang seseorang menikah pada masa pendidikan atau masa prajabatan. Sebagian karena kemendesakan waktu dan keadaan, dimana kedua belah pihak ingin segera menghalalkan hubungan, namun belum memungkinkan mengurus administrasi pernikahan secara legal formal. Sebagian karena pertimbangan kepraktisan, mengingat prosedur yang tidak sederhana untuk mengurus legal formal poligami, dan lain sebagainya.
Ketiga, disebut siri karena pernikahannya dirahasiakan dari publik disebabkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya karena menghindari stigma negatif dari masyarakat yang menganggap tabu menikah dengan mantan ‘perempuan nakal’, padahal ia sudah bertaubat, atau karena menghindari gosip yang tidak perlu karena pernikahan poligami, atau karena pertimbangan rumit lainnya yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.[61]


BAB III
LETAK GEOGRAFIS OBJEK PENELITIAN
A.    Letak Geografis Wilayah tebet Jakarta selatan
Kecamatan Tebet terletak di Jakarta Selatan. Kecamatan ini memiliki luas wilayah 9.53 km², yang terdiri atas 7 kelurahan: Tebet Barat, Tebet Timur, Kebon Baru, Bukit Duri, Manggarai, Manggarai Selatan dan Menteng Dalam.

1.      Batas wilayah
Di sebelah timur, Kecamatan Tebet dibatasi oleh Sungai Ciliwung, mulai dari Pintu Air Manggarai di sebelah utara hingga jembatan Ciliwung di Jalan Letjen Haryono MT di selatan. Sungai ini memisahkan Kecamatan Tebet dengan Kecamatan Matraman dan Kecamatan Jatinegara, kedua-duanya termasuk Wilayah Kota Jakarta Timur.
Di sebelah selatan, Kecamatan Tebet dibatasi oleh Jalan Letjen Haryono MT dan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga sebuah sungai kecil (Cideng) yang di mengalir di sisi Jalan Dukuh Patra (tepat ke arah timur dari K-Link Tower). Sepanjang sisi selatan ini, Kecamatan Tebet berbatasan dengan Kecamatan Pancoran yang juga termasuk Wilayah Kota Jakarta Selatan.
Di sebelah barat, Kali Cideng, Jalan Menteng Pulo, dan Jalan Dr Saharjo menjadi batas wilayah dengan Kecamatan Setiabudi hingga kembali ke Pintu Air Manggarai. Dengan demikian, Stasiun Kereta Api Manggarai masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tebet, tetapi Terminal Bis Manggarai berada di wilayah Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan.
2.      Sejarah permukiman
Berdasarkan sebuah peta terbitan abad 19 M, daerah Manggarai dan Kampung Melayu sudah menjadi permukiman di tepi kota Batavia. Sudah ada jalan dari pusat kota melalui Manggarai ke Depok, dan jalan dari Mester lewat Kampung Melayu terus ke jalan antara Tanah Abang dan Pasar Minggu. Ketika stasiun kereta api Manggarai sudah difungsikan, Manggarai sudah menjadi permukiman yang tertata rapi. Maka bisa dianggap daerah terbangun pertama di daerah yang nantinya menjadi Kecamatan Tebet adalah daerah yang sekarang termasuk dalam Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri. Peta topografi terbitan Dinas Topografi Angkatan Darat Amerika Serikat sekitar tahun 1945 menunjukkan bahwa daerah-daerah lainnya di wilayah bakal kecamatan ini masih berupa perkampungan dan persawahan.
Untuk menyiapkan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade, maka pada tahun 1960 pemerintah menyiapkan pembangunan Gedung Olahraga dan Perkampungan Atlit di daerah Senayan. Waktu itulah penduduk daerah Senayan dipindahkan ke daerah Tebet.
Sebagai tempat pemukiman baru Tebet direncanakan dengan baik dan dibagi-bagi atas banyak kavling, taman, fasilitas umum, jalan raya dan jalan pemukiman dan fasilitas penunjang lainnya. Walaupun pada waktu itu tidak banyak orang luar Tebet yang mau tinggal disitu karena jauh dari pusat keramaian kota Jakarta, tetapi sekarang Tebet merupakan daerah yang sangat diminati baik untuk tempat tinggal, tempat usaha, sekolah dan lain-lain. Di Tebet terdapat 3 stasiun Kereta Listrik (KRL), yaitu Stasiun Kereta Manggarai, Tebet, dan Cawang.
Salah satu taman di kecamatan ini adalah Taman Tebet yang terletak antara jalan Tebet Timur Raya dan jalan Tebet Barat Raya. Taman ini dikelola oleh Dinas Pertamanan DKI sebagai tempat pembibitan tanaman (nursery). Lokasi ini juga merupakan area jogging, senam, rekreasi, pedagang tanaman hias dan lain-lain.
3.      Pendidikan
Daftar SMA dan SMK di Kecamatan Tebet, yakni:
SMA Negeri 8 Bukit Duri
SMA Negeri 26 Tebet Barat
SMA Negeri 37 Kebon Baru
SMK Negeri 32 Tebet Barat
SMA Muhammadiyah 5 Tebet
SMK Muhammadiyah 7 Tebet
MA Muhammadiyah Tebet
Di daerah ini terletak Universitas Sahid.
4.      Daftar kelurahan
Tebet Barat, Tebet dengan kode pos 12810
Tebet Timur, Tebet dengan kode pos 12820
Kebon Baru, Tebet dengan kode pos 12830
Bukit Duri, Tebet dengan kode pos 12840
Manggarai, Tebet dengan kode pos 12850
Manggarai Selatan, Tebet dengan kode pos 12860
Menteng Dalam, Tebet dengan kode pos 12870
B.     Potret Penyelenggara  Penyedia Jasa Pernikah Sirri Kec. Manggarai selatan tebet Jakarta selatan
Bulan Zulhijah seperti saat ini menjadi waktu favorit masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu ditangkap sebagai peluang oleh beberapa orang. Mereka menggeber penawaran jasa menikahkan siri secara instan. Maka, bertebaranlah iklan penawaran dari media massa hingga dunia maya.
Dari observasi yang dilakkan oleh penulis, para pengiklan jasa nikah instan itu pun terang-terangan menyebutkan bisa menyiapkan semuanya, termasuk para saksi dan wali. Mereka dan mengklaim prosesnya sangat mudah dan sesuai dengan syariah atau kaidah agama.
Menemukan jasa pernikahan siri sangatlah mudah. Coba ketik kata kunci "jasa menikah siri" di situs-situs pencarian online. Hasilnya, banyak iklan di sejumlah situs maupun forum-forum dunia maya. Penulis ini setidaknya menemukan enam pengiklan jasa nikah siri yang berbeda di internet dan mereka bisa dihubungi dengan mudah melalui telepon.
Salah satu yang gigih beriklan adalah seorang yang mengatasnamakan Ustad Aulia. Jasa menikahkan siri oleh, Aulia tidak hanya diiklankan di media online. Dia juga menempelkan sejumlah pamphlet-pamflet di beberapa tempat di Jakarta.
Dalam iklannya, ustad Aulia (sapaan akrabnya) itu menuliskan tempat tinggalnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kalimat-kalimat yang digunakan Aulia dalam menawarkan jasanya sungguh memikat mereka yang membaca. Aulia menuliskan bahwa proses nikah siri sangat mudah.
Calon mempelai tidak perlu menyediakan dokumen apa pun, termasuk pasfoto maupun KTP. Aulia mengisyaratkan bahwa calon mempelai tinggal membuat janji hari dan tanggal pernikahan. Lebih menggiurkannya, tarif jasa yang dipatok Aulia hanya Rp 2 juta. "Dapat sertifikat siri pula," begitu iming-imingnya.[62]
penulis mencoba menelusuri bagaimana Aulia selama ini berpraktik. Awalnya, penulis ini berusaha menghubungi Aulia. Dari kontak telepon yang di sediakan di pengiklanan-pengiklan yang di publikasikan olehnya, Aulia kebetulan bisa ditemui sore di tempat praktiknya di Jalan Berkah, Tebet, Jakarta Selatan.
Upaya menemukan tempat praktik Aulia sangat mudah. Apalagi, saat berkomunikasi melalui sambungan telepon, Aulia sudah memberikan arahan yang cukup jelas. Tempat praktiknya berada persis di samping masjid yang cukup besar di Jalan Berkah.
Tempat praktik Aulia itu berkedok sebuah yayasan bernama Al Hikmah International Center. Salah satu aktivitasnya adalah membantu memberikan konsultasi agama. Tidak banyak hal soal jasa pernikahan siri yang terpampang di tempat praktik Aulia. Yang banyak justru piagam penghargaan dan kliping penulis yang dipigura di dinding.
Begitu mendatangi tempat praktik, seorang perempuan menemui penulis. Lantaran mengaku sudah janjian, perempuan itu pun kemudian masuk dan menyampaikan pesan kepada Aulia. Tak lama kemudian, penulis ini dipersilakan masuk ke ruang tengah dan di situ sudah ada Aulia.
Ruang tengah itulah yang biasa digunakan Aulia untuk menikahkan orang secara siri. Pada kedatangan sore itu, penulis ini meminta izin dan menyerahkan surat izin wawancara dari kampus untuk melakukan observasi seputar praktik nikah sirri di kecamatan tebet Jakarta selatan ini sebagai salah satu syarat kelengkapan penyusunan sekripsi, kemudian di terima dengan baik dan ust Aulia langsung memaparkan konsep serta semua yang barkaitan dengan kebutuhan penyusunan sekripsi kami seperti  syarat kelengkapan pernikahan siri, serta bagaimana dan mengapa praktik jasa layanan nikah sirri ini di lakukan.
salah satunya "Kalau calon sudah siap, ya beri tahu kami waktunya kapan. Kalau bisa, minimal tiga hari sebelum hari H," ujar Aulia,[63] yang sore itu berpenampilan layaknya ustad. Menggunakan baju koko, sarung, dan peci yang semuanya serba putih.
Aulia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, Aulia tidak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan. "Kalau boleh ya tunjukkan KTP, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa," ungkapnya.
Wali nikah juga bukan syarat utama bagi Aulia. Menurut dia, jika memungkinkan, wali dari pihak perempuan sebaiknya dihadirkan. Penulis ini pun beralasan bahwa wali dari pihak perempuan tidak bisa dihadirkan karena memang tidak merestui hubungan asmara anaknya. Penulis menanyakan bagaimana jika calon mempelai perempuan akan dinikahi seorang pria yang sudah beristri.
Mengetahui hal tersebut, Aulia mengatakan tidak masalah. "Memang ada hadis yang mewajibkan ada wali untuk pihak perempuan. Tapi, ada hadis lain yang menjelaskan soal wali hakim," terangnya. Aulia kemudian mengatakan bahwa pihaknya juga bisa menyiapkan saksi pernikahan jika memang dari pihak calon mempelai tidak bisa.
Setelah menjelaskan perihal syarat, pembicaraan Aulia mulai beranjak ke tarif. Dia menyebut tarif yang dipatok hanya biaya pengganti. Meski hanya biaya pengganti, Aulia mengajukan tarif Rp 2 juta. Menurut dia, uang itu digunakan untuk wali nikah dan para saksi. Tarif itu pun fix dan tidak bisa ditawar lagi.
"Kalau bisa, ditransfer dulu beberapa hari sebelum hari H. Sebab, perlu saya siapkan dulu untuk wali nikah dan para saksinya," ujarnya. Dari biaya itu, Aulia mengaku nanti juga memberikan sertifikat sebagai bukti bahwa si perempuan dan laki-laki telah menikah siri.
Penulis ini sempat meminta contoh sertifikat kepada Aulia. Namun, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan kerahasiaan pengantinnya. "Ya pokoknya sertifikat bermeterai yang menjelaskan telah terjadi pernikahan. Kalau mau, calon pengantin memberikan pasfotonya untuk saya masukkan dalam sertifikat. Tapi, kalau tidak, ya tak masalah," paparnya.
Selain Aulia, penulis ini juga menghubungi seorang pengiklan jasa nikah siri yang bernama Ari Suparli. Pria itu mengaku berdomisili di Bandung. Di sejumlah iklan di internet, Ari kerap mencantumkan nama Bu Hanum.
Dalam komunikasi via telepon, Ari memang mengaku melayani jasa menikahkan siri. Dia juga sanggup melayani order untuk datang ke Jakarta maupun kota di luar Bandung lainnya. Untuk tarif jasa menikahkan seseorang di Jakarta, tarif yang diajukan Ari lebih mahal daripada yang diminta Aulia. Ari mematok tarif Rp 2,5 juta.
"Itu sudah termasuk biaya wali hakim dan saksi-saksi," ungkapnya. Ari mengaku siap menikahkan di mana pun sesuai keinginan calon mempelai. "Di masjid boleh, di apartemen atau hotel juga bisa," terangnya.
Layanan jasa pernikahan siri lain yang ditelusuri penulis ini didapat dari iklan yang dipasang seseorang bernama M. Ali. Pria yang mengaku berdomisili di Jakarta itu lebih selektif menerima order daripada dua pengiklan lain.
Ali mengaku tidak bisa serta-merta menerima order jika tidak berkomunikasi atau bertemu dulu dengan kedua calon mempelai. Karena itu, dia juga tidak mau menyebutkan biaya jasa yang diminta untuk menikahkan orang secara siri.
"Saya harus tahu status kedua calon dulu. Nanti kalau memang bisa saya nikahkan, baru kita ngomong soal tarif," ujarnya. Mes­ki begitu, Ali mengaku siap menerima order dari luar kota. Dengan dalil menghindari zina, jasa-jasa seperti itu sering disalahgunakan sejumlah orang.

Grafis Layanan Jasa Nikah Sirri
One Stop Wedding Service
Nama jasa : Nikah siri instan
Media promosi : Penulis, iklan pohon, dan sebagian besar iklan online
Syarat : Fotokopi KTP dan pasfoto
Waktu : Paling lama seminggu (7 hari) tuntas
Paket nikah :
1.      Sedia penghulu, saksi, dan wali
2.      Tempat dan waktu nikah terserah mempelai
3.      Konsultasi via telepon
Bonus : Sertifikat bermeterai
Tarif :
1.      Rp 2 juta (Jakarta)
2.      Rp 2,5 juta (luar Jakarta)
Ketentuan :
1.      Tarif dibayar di muka
2.      Order minimal harus H-3 sebelum tanggal nikah.[64]
C.     Faktor Munculnya Praktik Jasa Nikah Sirri
Di zaman yang serba modern, manusia semakin di manjakan dengan kemudahan-kemudahan untuk mencapai tujuan tertentu, kemajuan teknologi yang berkembang begitu pesat membuat para pemburu kepuasan dunia semakin terfasilitasi, lebih-lebih dalam hal kebutuhan biologis seperti seks dan lain sebagainya.
               Dengan dalih mengatas namakan agama meraka tanpa ragu menerobos ketentuan hukum yang telah berlaku di indonesia tentang pernikahan. Mereka  mendatangi jasa-jasa layanan nikah sirri baik secara online maupun langsung mendatangi tempat praktik layanan pernikahan sirri. Yang sedang marak terjadi di Indonesia. Penulis  mengungkapkan faktor penyebab munculnya fenomena layanan jasa nikah sirri ini tersebut yaitu penyedia layanan jasa nikah sirri dapat meraup uang jutaan rupiah dengan menyediakan layanan tersebut. Padahal, sesungguhnya seseorang dapat menjalankan pernikahan tanpa mengeluarkan sepersen pun uang jika ingin datang langsung dan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
               Layanan jasa nikah sirri berorientasi kepada ekonomi/keuntungan, hal Ini karena ada orang yang mau mencari kemudahan. 'Kan usaha itu bayarannya mahal. Saya dengar bayarnya bisa Rp2,5 juta. Padahal, kalau di KUA tidak bayar. Kecuali, kepala KUA-nya datang itu pun hanya bayar Rp600 ribu," kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah.[65] Selain nikah siri marak terjadi karena niatan seseorang memiliki istri lebih dari satu atau menikah lagi, tapi tidak mendapatkan persetujuan dari istri terdahulunya.
               Banyak orang yang memanfaatkan tren sosial budaya (pernikahan) sebagai peluang bisnis. Banyak orang kaya baru yang cenderung hidup boros dan foya-foya dengan nikah siri. Banyak perempuan yang karena alasan ekonomi mau jadi isteri-isteri siri. Tidak ada ikatan cinta kasih. Tujuannya semata karena materi.


D.    Dampak Positif Dan Negatif Pernikah Siri
Sebagian besar nikah siri dianggap hal yang tabu, yang mempunyai lebih banyak mudharatnya (negatif) daripada manfaatnya (positif). Sebelum memaparkan tentang sisi negatif dari nikah siri, berikut akan diterangkan terlebih dahulu tentang dampak positifnya:
1.      Meminimalisasi adanya sex bebas sehingga juga akan mencegah perkembangnya penyakit AIDS, HIV serta penyakit kelamin yang lain.
2.      Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
3.      Menghemat biaya terutama bagi yang tidak mampu untuk membayar biaya administrasi untuk mendaftarkan pernikahannya ke KUA (Kantor Urusan Negara) agar diakui oleh negara.
Berikut beberapa mudharat/sisi negatif dari nikah siri, dampak ini lebih condong kepada wanita:
1.      Akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi.
2.      Tidak adanya kejelasan status istri di mata hukum negara maupun di mata masyarakat.
3.      Pelecehan seksual terhadap wanita karena wanita dianggap sebagai pelampiasan nafsu bagi laki-laki.
4.      Istri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir batin.
5.      Status anak dari nikah siri tidak tercatat oleh negara,  jadi status anak dikatakan di luar nikah. Akibatnya anak tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran. Namun secara agama hal status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah.
6.      Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.



BAB IV
ANALISIS TERHADAP FENOMENA BISNIS JASA NIKAH SIRRI MASYARAKAT JAKARTA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
A.    Fenomena Praktik Jasa Nikah Sirri Masyarakat Jakarta
Fenomena layanan jasa pernikahan sirri baik secara  online maupun melalui berbagai jasa yang bisa didatangi langsung oleh masyarakat yang akan melakukan pernikahan secara sirri, pada tempat-tempat yang memang di buka khusus untuk memfasilitasi para pelaku nikah sirri yang salah satunya adalah di kecamatan tebet Jakarta selatan ini  cukup marak dan di gemari oleh berbagi elemen masyarakat baik pejabat maupun masyarakat biasa, namun dalam hal ini banyak para pelanggan pelaku pernikahan sirri yang sebagian besar adalah masyarakat kelas menengah kebawah.[66]
dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam bergerak cepat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah sirri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.[67]
Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.
UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.
Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah.
Adapun situs online serta alamat Jasa Layanan Nikah Sirri yang dapat di datangi langsung pada alamat yang di publikasikan pada media sosial, pamphlet-pamflet atau pengiklanan yang tertera. Sebagai berikut :
B.      Perspektif Hukum Islam dalam Memahami Praktik Jasa pernikahan  Sirri Masyarakat Jakarta
Pada beberapa waktu terahir kita begitu gampang dan mudah menemukan layanan jasa nikah sirri, baik secara online maupun di beberapa tempat di jakarta khususnya, yang memampang iklan tentang penawaran jasa pernikahan sirri baik melalui media sosial, pamflet-pamflet dan lain sebagainya.
Diantara tulisan atau pengiklanan yang berhasil penulis kutip yang di sajikan melalui berbagai bentuk penawaran adalah sebagai berikut
“Kami menyediakan jasa penghulu nikah siri di Jakarta.
Lengkap dengan para saksi dan wali nikah (jika membutuhkan wali).
Proses mudah (tidak perlu menyediakan foto, fotokopi KTP, dokumentasi, dll). Cukup membuat janji dengan kami, ingin menikah hari apa, tanggal berapa. Insya Allah, kami siap.
Biaya terjangkau, Rp 2 juta (harga sewaktu-waktu bisa berubah).
Dapat "Sertifikat Menikah Siri."
Rahasia terjamin, insya Allah.
Alamat: Jln Dr Saharjo gang xxxxxxxx (alamat lengkap sengaja penulis sembunyikan) Jaksel.[69]
Jelas sekali iklan layanan tersebut adalah menawarkan jasa penghulu nikah di bawah tangan.  Lebih jauh penulis menelusuri salah satu alamat yang telah disediakan, melalui observasi, dan memang terbukti.
Sebagai contoh kasus penulis mempertanyakan tentang “apabila ada seorang laki-laki membutuhkan jasa beliau karena ingin menikah dengan seorang perempuan akan tetapi tidak mendapat restu dari kedua orang tua perempuan tersebut.” Lalu dengan sangat meyakinkan, sang ustadz menjawab: “Tidak mengapa, mas. Tidak perlu memakai wali kalau memang tidak direstui, menikah dengan bantuan kami bisa. Caranya itu ialah ‘intiqol madzhab’, pindah madzhab ke Malikiyah dan Hanafiyah, karena mereka membolehkan menikah tanpa wali.[70] Tapi kami tidak mengurusi surat menyurat ke KUA, kami hanya memberikan sertifikat nikah sirri dari kami. Tapi kalau memang mau, kami bisa mrngurusi itu semua, asal fee-nya nambah menjadi Rp. x.000.000,-“
Setelah sebelumnya mencari keterangan lebih jauh melalui beberapa situs di internet (googling), ternyata jasa-jasa semacam ini banyak sekali bertebaran di penjuru kota se-Indonesia. Jadi memang klinik-klinik yang melakukan “mal praktek” nikah dengan tenaga dokter amatir ini sudah banyak dikenal oleh orang-orang.
Menurut penulis, ini hanya sebuah legalisasi kawin lari secara agama saja, yang sejak dari dahulu kala memang sudah dinilai negatif oleh kebanyakan orang Indonesia karena jauh dari adab. Dan ustadz kawin sirri ini, memanfaatkan kegamangan masyarakat akan awamnya dengan syariah, dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya keuntungan dengan menjual label agama.
Kemudian yang jadi pertanyaan terkait masalah ini ialah: “Bagaimana Kedudukan wali perempuan dalam pernikahan. ?”  Apakah menjadi rukun atau tidak ?”
1.      Posisi Wali Dalam Pernikahan
Keberadaan wali nikah yang menjadi syarat sahnya pernikahan memang masih berada pada willayah perbedaan pendapat antara ulama fiqih lintas madzhab. Setidaknya ada 3 pendapat masyhur di kalangan para ahli fiqih dalam masalah ini:
a.    Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, artinya sebuah pernikahan tidak sah dalam pandangan syariah jika tanpa wali. Ini adalah pendapat jumhur ulama; diantaranya madzhab Syafi’i, Hanbali dan salah satu riwayat masyhur Imam Malik.[71]
b.    Wali bukanlah syarat sah pernikahan. Pernikahan secara syariah, hukumnya sah walau tanpa wali. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, namun 2 sahabat beliau; Muhammaddan Abu Yusuf memandang berbeda.[72]
c.    Dibedakan antara perawan dan janda. Kalau perawan, wali adalah syarat sah pernikahan, akan tetapi kalau dia janda maka wali bukanlah syarat sah pernikahan itu. Ini pendapatnya Imam Abu Daud Al-Zohiri.[73]
Sejatinya, dalam turots fiqih ada satu lagi pendapat dalam masalah ini, yaitu pendapat Imam Malik dari riwayat Ibn Al-Qasim yang mengatakan bahwa seorang wanita yang tidak Syarifah (mulia) atau dari kalangan biasa yang tidak terpandang, boleh menikah dengan tanpa wali.
Jadi dalam pandangan Imam Malik yang satu ini, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Rusyd, wali merupakan syarat pelengkap saja dan bukan syarat sah pernikahan. Adanya itu baik, tapi tidak adanya juga tidak menjadi masalah.
Ikut Pendapat Yang Mana?
Memang tidak ada ketentuan dan keharusan dalam syariah ini untuk kita mengikuti satu pendapat atau satu madzhab tertentu. Apalagi dalam masalah khilafiyah seperti ini, kita dibolehkan mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain sesuai dengan keyakinan kita, apakah itu yang lebih mudah, atau pendapat yang lebih hati-hati dan terkesan sulit. Tentu itu juga dengan bimbingan seorang guru.
Dalam masalah ini memang pendapat Imam Abu Hanifah terkesan pendapat yang ringan bahkan memudahkan untuk tidak kita katakan menggampangkan. Karena memang tidak mengharuskan wali bagi siapa saja yang ingin menikah. Berbeda dengan pendapat Jumhur yang mensyaratkan wali nikah sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Dan memang inilah yang sering dijadikan tameng oleh beberapa kalangan untuk melangsungkan pernikahan dengan tanpa wali si wanita. Mereka berdalih bahwa ada pendapat madzhab fiqih yang membolehkan itu. Terkesan menggampangkan syariah walaupun tidak salah juga.
Tatabbu’ Al-Rukhos (Memilih Yang Ringan) 
Lalu yang jadi pertanyaan apakah boleh mengambil pendapat yang lebih mudah dan ringan dalam masalah khilafiyah seperti ini, yang disebut dengan Tatabbu’ Al-Rukhos(تتبع الرخص )? Atau kah diharuskan mengambil yang lebih sulit sebagai kehati-hatian?
Ulama memang ada yang membolehkan mengambil pendapat yang lebih mudah saja untuk diamalkan dibanding pendapat ulama yang terkesan berat dan sulit. Dengan alasan bahwa memang tidak ada larangan dalam syariah ini untuk beribadah sesuai dengan pendapat ulama yang memudahkan.
Dan sunnah Nabi Muhammad saw baik itu perkataan ataupun perbuatan menunjukkan kebolehan untuk mengambil pendapat yang memudahkan sebagai landasan beribadah. Nabi dalam sebuah riwayat dikatakan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ إِثْمٌ فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
“Dari ‘Aisyah ra, beliau berkata bahwa Nabi tidak diberikan 2 pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah kecuali jika itu dosa. Kalau itu dosa ia adalah orang yang paling menjauhinya” (HR Ahmad).
Imam Al-Qorofi dari kalangan Malikiyah mengatakan secara tegas kebolehan bagi seseorang untuk beribadah dengan landasan pendapat ulama yang memang meringankannya. Tapi kemudian beliau memberikan syarat bahwa keputusannya mengambil pendapat yang ringan tersebut tidak membuatnya mengerjakan suatu amalan yang batil dan juga tidak sampai kepada prkatek Talfiq.
Talfiq ialah praktek mengambil beberapa pendapat ulama mujtahid dalam satu urusan amal, lalu mencampurnya sehingga melahirkan pendapat baru.[74]
Seperti dalam masalah wudhu. Seseorang mengambil pendapatnya imam syafi’i yang tidak mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala. Akan tetapi ia mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan lawan jenis, yang sejatinya wudhunya itu batal menurut madzhab Syafiiyah.
Jadi yang terjadi itu justru ia membuat praktek wudhu versi baru yang belum pernah ada imam Mujtahid mengatakan demikian. Ia justru membuat madzhab baru akhirnya. Intinya memang talfiq itu membuat madzhab sendiri tanpa dasar yang jelas, hanya catut sini catut sana.
Dan apa yang dilakukan oleh ustadz kawin sirri itu (baca: kawin lari) ya seperti itu, hanya mengambil yang menguntungkan saja. Catut sana catut sini, yang penting usahanya laku. Na’udzubillah
Memilih Yang Berat
Namun ada juga pendapat ulama yang memang sangat keras dan mengharamkan mengikuti pendapat yang mudah dan terkesan menggampangkan. Ulama ini mewajibkan mengambil pendapat yang memang berat dan kuat. Dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal dan juga beberapa ulama dari kalangan Malikiyah.[75]
Menurut pendapat ini, mengambil pendapat yang ringan dalam beribadah itu lebih condong dan lebih dekat kepada keinginan hawa nafsu yang memang selalu menginginkan keringanan dalam beribadah.
Padahal ketika terjadi perselihan pendapat, yang diperintahkna kepada kita ialah kembali kepada Allah swt dan Rasul saw. Bukan malah mengikuti hawa nafsu.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
 “Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”. (An-Nisa’ 59)
Dorongan hawa nafsu sangat kental menjadi latar belakang alasan kenapa seorang muslim mengambil pendapat yang meringankannya, dan enggan mengambil ketetapan yang berat. Dan syariat dengan sangat jelas melarang ummatnya mengikuti hawa nafsu.
وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّه
“janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah”. (Shaad 26).
Dan akhirnya, dengan terus mengikuti hawa nafsu akan timbul penyepelan terhadap syariah. Dengan ia terus menerus mencari-cari mana pendapat yang sekiranya menguntungkan bagi dia dan kelompoknya. Iman dalam diri sudah tidak menjadi dasar dan dorongan lagi dalam beribadah, akan tetapi nafsu dan kepentingan sepihak.
Imam Al-Ghozali mengatakan:
وَلَيْسَ لِلْعَامِّيِّ أَنْ يَنْتَقِيَ مِنْ الْمَذَاهِبِ فِي كُلِّ مَسْأَلَةٍ أَطْيَبَهَا عِنْدَهُ فَيَتَوَسَّعَ
 “Seorang awaam (yang tidak mampu berijtihad) tidak diperkenankan baginya menyeleksi pendapat madzhab yang paling menguntungka buatnya, (khawatir) ia bisa melampaui batas (memudahkan)”[76]
Pendapat ini juga didasari oleh faham kehati-hatian dalam beribadah. Bagaimanapun, ibadah adalah kerat kaitannya dengan perkara halal dan haram yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam dosa. Perkara yang berat seperti ini hendaknya tidak digampangkan atau dimudah-mudahkan.
Pendapat Imam Syathibi
Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Syathibi menjelaskna bahwa yang harus dilakukan oleh seorang penanya jika mendapatkan pendapat yang berbeda dari para mujtahid ialah mencari pendapat mana yang lebih unggul.
Tidak langsung memilih mana yang lebih mudah untuknya. Tapi menimbang dulu mana yang kuat, dilihat dari dalil dan bagaimana para mujtahid itu berIstidlal. Karena menurut beliau perbedaan pendapat untuk seorang awwam itu bagaikan dalil-dalil yang saling berselisih untuk seorang Mujtahid. Dan pada saat itu seorang mujtahid diharuskan mencari dalil mana yang lebih kuat, begitu juga seorang muslim jika dihadapkan kepada perbedaan pendapat.[77]
Pendapat Imam syathibi di sini sepertinya menjadi pendapat penengah antara 2 pendapat di atas. Akan tetapi pendapat beliau di sini tidak bisa diemplementasikan kepada seluruh orang, itu hanya cocok bagi mereka yang memang bisa melakukan itu, yaitu memverifikasi pendapat mana yangs sekiranya kuat.
Padahal di kalangan sana banyak sekali orang awwan yang sama sekali tidak tahu harus memilih yang mana. Kalau dia diperintah untuk menyeleksi pendapat mana yang sekiranya kuat sudah pasti menyulitkan.
Sepertinya memang pendapat Imam Syathibi ini hanya cocok bagi para penuntut ilmu syar’i, yang mana mereka mengerti dalil dan istidlalnya namun tidak sampai derajat mujtahid.
Memilih Pendapat Mayoritas (Hukum Negara)
Yang paling baik menurut penulis dalam hal ini ialah mengikuti pendapat yang banyak dipegang oleh lingkungan sekitar, yaitu suara mayoritas (Majority Voice). Sebenarnya bukan hanya pada masalah nikah ini saja, akan tetapi dalam segala hal memang baiknya seseorang tidak menampakkan perbedaan sendiri ditengah keseragaman khalayak.
Kalau memang tinggal pada lingkungan Hanbali, ya mengikuti pendapat Madzhab Hanbali jauh lebih baik dari pada yang lain. Begitu juga jika memang tinggal di lingkungan Malikiyah, sungguh sangat tidak beradab jika kita malah menampakkan keengganan kita untuk mengikuti pendapat Malikiyah.
Kita di Indonesia ini yang memang terkenal dengan menjamurnya madzhab Syafi’i, ya tentu jauh lebih baik bahkan memang sangat baik untuk kita mengikuti pendapat-pendapat ulama syafiiyah. Dibanding harus tetap kukuh dengan ulama yang tidak bermadzhab.
Karena bagaimanapun menampakkan perbedaan ditengah keseragaman khalayak ialah sesuatu yang sangat tidak terpuji, dan sudah pasti akan menimbulkan gesekan antara masyarakat.
Dan hukum mayoritas dalam hal perkawinan di Indonesia ini sudah tertuang dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi pegangan seluruh Hakim Agama di sejagad indonesia ini. Sudah pasti tidak akan berbeda.
Dan posisi wali nikah dalam KHI ialah sama seperti pendapat jumhur yang menempatkan seorang wali nikah sebagai rukun nikah yang keberadaannya tidak boleh tidak ada. Ini tertuang dalam pasal 19 – pasal 24 dalam Kompilasi tersebut.
Kemaslahatan
Satu lagi yang sering dijadikan dasar hukum oleh para ulama ialah Al-Istishlah [الاستصلاحatau biasa yang disebut dengan kemaslahatan. Negara ini sudah menentukan bahwa menikah tidak sah kecuali dengan wali. Dan aturan ini dibentuk tentu bukan sekedar asal bentuk, akan tetapi dengan perhitungan yang matang setelah meninjau berbagai aspek, baik itu aspek syariah maupun aspek sosial.
Menjadikan wali nikah sebagai rukun, selain mengikuti pendapat jumhur ulama, ini juga mempunyai dampak positif yang besar terhadap keberlangsungan hidup sosial antara warga. Dan justru meninggalkan ini, yakni mengambil keputusan bolehnya menikah tanpa wali akan menghasilkan dampak yang buruk bagi masyarakat.
Coba bayangkan seandainya seluruh warga diberikan kebebasan untuk menikah tanpa wali si gadis, apa yang akan terjadi? Kesemrawutan sana sini pasti yang akan terjadi. Mungkin hampir tiap hari kita akan mendengar seorang ayah kehilangan anak gadisnya karena dibawa kabur oleh sang pacar yang tidak disetujui oleh si ayah gadis.
Kemudian berapa banyak wanita yang hamil dan kemudian si ayah tidak mau tanggung jawab? Karena memang tidak ada persetujuan dengan sang wali dalam akad yang merupakan sebagai perpindahan tanggung jawab dari si wali kepada sang lelaki.
Kekacauan pasti akan terjadi, dan kekacauan ini akan terus berlanjut kalau tidak ada tindakan tegas dari penguasa. Untuk meminimalisir kekacauan itu dan meciptakan maslahat bagi warganya, Negara membuat aturan itu.
Kemudian pastinya akan muncul lagi masalah dengan status perwalian kita terhadap anak kita yang dihasilkan dari pernikahan tanpa surat resmi Negara. Ketentuannya mengatakan bahwa anak nantinya tidak bisa mendapatkan surat keterangan lahir (AKTA Lahir) kalau kedua orang tuanya tidak punya surat resmi menikah dari Negara.
Bukan hanya itu, ujung-ujungnya akan terjadi kakacauan hukum dan status untuk si anak. Kepada siapa Negara akan memberikan perwaliannya sebagai penanggung jawab penuh atas pendidikan, sandang serta pangan anak tersebut.
Dan sudah pasti dia pun tidak mendapat jatah waris jika harta orang tuanya diserahkan kepada pengadilan ketika wafat. Karena pengadilan akan memberika waris kepada anak yang sah, dan keabsahan seorang anak itu tidak bisa dibuktikan kecuali dengan surat-surat resmi Negara yang berawal semuanya dari surat resmi menikah KUA.  
Jadi sejatinya memang tidak ada alasan untuk tidak mengikuti jumhur, karena memang Negara mewajibkan itu.
Wallahu A’lam


[1] Bidayatul-Mujtahid 376, Al-Majmu’ 16/146, Al-Mughni 7/337
[2] Bada’i Al-Shona’i 2/247
[3] Al-Muhalla 9/455
[4] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/85
[5] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[6] Al-Mustashfa 1/374
[7] Al-Muwafaqot 5/84




[1] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2005),27.

[2] Hasil pemantauan nikah sirri di wilayah kerja KUA Kecamatan tebet jakarta selatan.

[3] Pujiyati, “Aspek Hukum Nikah Sirri,” Skripsi tidak diterbitkan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (2002).
[4] Farhatul Aini, ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Sirri dan Dampaknya Pada Masyarakat di Desa Pakong Kabupaten Pamekasan,” Skripsi tidak diterbitkan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga (2009).

[5] “Harian Serambi Indonesia dengan IDLO (International Development Law Organization Organisation InternationaleeDroltduDeveloppement).www.Idlo.int/bandaacehawarenwss.HTML”,http://syahfekran.blogspot.com/2009/04/nikah-siri.html, akses tanggal 3 April 2015
[6] Dani Muhtada, “Strategi Pemberantasan Nikah Sirri”, Suara Merdeka tanggal 5 Agustus 2015
[7] Al-Baqarah (2): 235.
[8] Ibn al-‘Arabiy al-Malikiy, ‘Arā dah al-Ahwazī  bi Syarh Sahih at-Tirmī zi,”kitab Nikah”,”Bab Mā  Jā a fi I’lan an-Nikah, (Beirut: Dār Ihyā at-Turās al-‘Arabiy,t.t),IV: 308. Hadis nomor 1090. Hadis garib hasan, riwayat dari ‘Aisyah.
[9] http://malangraya.web.id/2009/03/07/nikah-siri-tidak-barokah/ akses tanggal 05 Agustus 2015.
[10] Ibid.
[11] Soerjono Soekanto,  Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,  (Jakarta: Rajawali Press, 2005),  5.
[12] Ibid, 103.
[13] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,  edisi 1, cetakan ke-3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), 75.
[14] Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif,  Cetakan Ke-4, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993), 7.
[15] Faisal Sanafiah, Penelitian Kualitatif, (Surabaya: Usaha Nasional, 1990), 86.
[16] A. Basiq Djalil, Pernikahan Lintas Agama dalam Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Qalbun Salim, 2005), 9.
[17] Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 2000), 281.
[18] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul fiqh, (Semarang: Toha Putra, 1982), 19.
[19] Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 3.
[20] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul fiqh, (Semarang: Toha Putra, 1982), 20.
[21] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul fiqh, (Semarang: Toha Putra, 1982), 21.
[22] A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul fiqh, (Semarang: Toha Putra, 1982), 22.
[23] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 2000), 2.
[24] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 2000), 30.

[25] Wirjono projodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung, Sumur Bandung, 1981), 7.
[26] Ramulya idris, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1947, (Jakarta, Bumi Aksara, 1996), h. 1
[27] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta, PT. Hidakarya Agung, 1996), cet-15, 1.
[28] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia (berlaku bagi umat Islam), (Jakarta, UI Press, 1974), Cet-1, 47.
[29] M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, (Ja karta, Ind. Hill Co, 1985), Cet-4, 147.
[30] Wirjono Projodikoro. Hukum Perkawinan di Indonesia, 9.
[31] Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta, PT. Intermasa, 1980), Cet-XV, 23.\
[32] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta, UI Press, 2000), Cet-9, 10.
[33] al-Hushary, an-Nikah wa al-Qadaya al-Muta’aliqatu bih, hlm. 8
[34] Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI: 138
[35] Abi Abdillah Muhammad Ibn Ismail, Shohih al-Bukhari, (Semarang, Toha Putra tt), Juz 6, H. 117
[36] Ramulya Idris, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1947, (Jakarta, Bumi Aksara, 1996), h. 239
[37] A. Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk). (Bandung : Al-Bayan,1994), cet. 1, h. 22
[38] Abi Abdillah Malik bin Anas Al-Asbahi, Muwatha Imam Malik, (Kairo : Al-Maktabah Al- Islamiyah, 1967), juz 2. H. 179
[39] Mahful M. dan Herry Mohammad, Fenomena Nikah Sirri, (Jakarta : IKAPI, 1996), cet. 1. H.31
[40] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm,  juz 5, h. 19
[41] Sayid Sabiq, Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 6, (Bandung, PT Alma’arif, 1973), cet. 1, h. 87
[42] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1996), cet. Ke-1, h. 101
[43] Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid, Penerjemah M.A Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, (Semarang : CV. Asy-syifa’), cet. Ke-1, 1990, h. 383
[44] Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid,  h. 383
[45] Sayid Sabiq., h. 79
[46] Sayid sabiq., h. 79
[47] Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nayl al-Authar VI, (Misr : Mustafa I’Babi I’Halabi wa Auladuh, t.t), h. 256
[48] Sayid Sabiq, h. 79
[49] Sayid Sabiq, h. 187
[50] K.H. Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah dan Keluarga, (Jakarta : Gema Insani Press, 1999), cet. 1, h. 54
[51] Abi Abdillah Muhammad bin Yazid Al- Qarwain, Sunan Ibnu Majah, (Beirut : Dar Al- Fikr), Juz 2, h. 559
[52] Abi Isa Muhammad bin Isa Ibn Saurah, Sunan At-Tirmizi, (Beirut : Dar Al-Fikr, 1994), Juz 2, Jilid 3, h. 398
[53] Syamsuddin As-Sarakhsy, Al-Mabsuth, (Libanon : Darulqutub al-ilmiyah), jilid 5, h. 31

[54] A. Zuhdi Muhdlor, cet. 2, h. 64
[55] Hazairin, Tinjauan Mengenai UUP No. 1 / 1974, (Jakarta : PT Tinta Mas Indonesia, 1986), h.5
[56] Hazairin, Tinjauan Mengenai  UUP No. 1 / 1974, (Jakarta : PT Tinta Mas Indonesia, 1986),., h. 6
[57] Soedjono Dirojosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994), Cet. Ke-4, h. 126

[58] Asmin SH, Status Perkawinan Antar Agama, (Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1/1974),( Jakarta : PT Dian Rakyat, 1986), Cet. Ke-1, h.22
[59] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta : Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974), Cet. 1, h. 76
[60] Asmin SH, h. 24
[62] Wawancara langsung bersama ust aulia tebet Jakarta selatan pada tanggal 20 Agustus 2015
[63] Wawancara langsung bersama ust aulia tebet Jakarta selatan pada tanggal 20 Agustus 2015
[64] Data Observasi Langsung Di Kediaman Ust. Aulia Tebet Jakarta selatan
[66] Wawancara langsung bersama ust Aulia kecamatan tebet Jakarta selatan pada 20 agustus 2015
[69].http://www.rumahfiqih.com/fikrah/x.php?id=127&=jasa-penghulu-nikah-sirri.htm
[70] Wawancara langsung bersama ust Aulia praktik jasa nikah sirri tebet jakarta selatan pada tanggal 27 Agustus 2015
[71] Bidayatul-Mujtahid 376, Al-Majmu’ 16/146, Al-Mughni 7/337
[72] Bada’i Al-Shona’i 2/247
[73] Al-Muhalla 9/455
[74] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[75] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[76] Al-Mustashfa 1/374
[77] Al-Muwafaqot 5/84